Kejaksaan Agung (Kejagung) baru-baru ini meringkus Sadikin Rusli (SR) terkait dengan kasus korupsi BTS Kominfo. Sadikin berhasil ditangkap di Surabaya, Jawa Timur pada Sabtu, 14 Oktober 2023.
Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melakukan penangkapan terhadap saksi Sadikin Rusli, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi permufakatan jahat gratifikasi atau tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi, pada penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 - 2022.
Sadikin dibawa ke Kejagung untuk pemeriksaan intensif. Penyidik Kejagung menetapkan Sadikin sebagai tersangka dan ia pun langsung ditahan.
Ia ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan terhitung mulai 15 Oktober - 3 November 2023.
Baca Juga: Kronologi Sadikin Rusli Jadi Tersangka Korupsi BTS 4G, Sempat Berstatus Saksi
Lantas, seperti apakah profil Sadikin Rusli dan perannya di kasus korupsi BTS? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Profil dan Peran Sadikin Rusli
Belum ada informasi lengkap terkait dengan profil dari Sadikin Rusli, tetapi diketahui Sadikin Rusli diduga telah menerima uang Rp 40 miliar dari terdakwa kasus BTS Kominfo.
Ketut menyebut bahwa terdakwa kasus BTS yang memberi uang tersebut yaitu Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan melalui Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama.
Tim penyidik juga melakukan penggeledahan di kediaman SR di Manyar Kertoarjo 8/85 RT 4/RW 11, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur pada pukul 10.00 WIB. Ia menjadi tersangka baru dalam kasus dugaan suap tersebut.
Baca Juga: Edward Hutahaean Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS Kominfo, Rumah hingga Kantor Turut Digeledah
Ketut menjelaskan berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan, tim penyidik menetapkan status Sadikin dari awalnya saksi menjadi tersangka. Hal tersebut tertulis dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-54/F.2/Fd.2/10/2023 tanggal 15 Oktober 2023.
Sadikin diduga terbukti melawan hukum sebagai perantara saweran dalam proyek ini ke berbagai pihak sebesar Rp 40 miliar.
Sadikin dijerat dengan Pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kejagung mengumumkan penetapan tersangka dan penahanan tersebut pada hari Jumat (13/10/2023). Tak hanya itu, Kejagung juga menahan Edward pada Rutan Salemba.
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, mantan Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan mantan Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto sudah menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.
Mereka didakwa telah merugikan keuangan negara dengan jumlah Rp 8 triliun tentang kasus dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung lainnya.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa