Ayah Mirna Salihin PHK 38 Karyawan Tanpa Kasih Pesangon, Ternyata Melanggar Hukum

Minggu, 15 Oktober 2023 | 12:14 WIB
Ayah Mirna Salihin PHK 38 Karyawan Tanpa Kasih Pesangon, Ternyata Melanggar Hukum
Edi Darmawan Salihin [YouTube Karni Ilyas]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Usai menjadi sorotan setelah penayangan film Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso beberapa waktu lalu, Edi Darmawan Salihin kini terlibat masalah pembayaran pesangon mantan karyawannya.

Ayah Mirna Salihin ini dilaporkan karena tidak memberikan pesangon usai PHK 38 karyawannya pada 2018 lalu. Hal ini diungkapkan mantan karyawannya, Teguh Sudarmono yang bekerja di perusahaan Edi Darmawan Salihin selama 18 tahun.

Teguh mengatakan, saat kondisi perusahaan kurang membaik, Edi Darmawan Salihin sempat menjanjikan usahanya dan hak karyawan kembali normal usai 3 bulan. Namun, Teguh dan pekerja lainnya malah di-PHK.

Edi Darmawan Salihin di acara Karni Ilyas (YouTube/Karni Ilyas Club)
Edi Darmawan Salihin di acara Karni Ilyas (YouTube/Karni Ilyas Club)

Berdasarkan pernyataan Teguh, ia tidak masalah jika harus diberhentikan. Namun, ia kecewa karena setelah di PHK justru tidak mendapatkan pesangon sama sekali.

Baca Juga: Klaim Punya Botol Racun Sianida, Ayah Wayan Mirna: Itu Kegilaan Saya saat Pulang dari Australia

"Setelah itu terjadi PHK besar-besaran itu. Saya juga kaget tiba-tiba jadi PHK, ya pengurangan itu mungkin alasannya buat efisiensi gitu. Saya terima tapi kok tidak ada pesangon, kemana pesangonnya?" ujar Teguh dilansir dari Intens Investigasi, Minggu (15/10/2023).

Hal ini lantas menjadi sorotan pasalnya karyawan yang di-PHK sendiri seharusnya mendapat pesangon dari perusahaan. Mengutip Hukum Online, pesangon bagi karyawan baik yang di-PHK maupun yang mengundurkan diri adalah wajib.

Karyawan berhak mendapat pesangon usai di-PHK selama tidak melakukan perbuatan buruk Hal ini telah dijelaskan  dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

1. Pasal 150 menjelaskan kewajiban memberi pesangon kepada buruh/karyawan apabila terjadi pemutusan hubungan kerja. Pengusaha yang dimaksud termasuk perusahaan swasta maupun milik negara, perseorangan atau berbadan hukum atau tidak, memiliki pengurus atau mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.

2. Pasal 156 ayat (1) menjelaskan, dalam hal terjadinya pemutusan hubungan kerja pengusaha wajib membayarkan uang penghargaan masa kerja dan yang menjadi pengganti hak yang seharusnya diterima.

Baca Juga: Dulu Taipan Bisnis, Ayah Wayan Mirna Kini Jadi Petani Singkong dan Cabai

3. BAB XII menjelaskan, suatu perusahaan berhak untuk tidak memberikan pesangon apabila karyawan/buruh dalam perusahaan telah melakukan hal yang buruk terhadap perusahaan.

Sementara itu, jika karyawan mengajukan resign, tidak mendapatkan uang pesangon maupun uang penghargaan masa kerja, melainkan mendapat uang penggantian hak dan uang pisah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI