KPK Sebut Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Umroh Pakai Uang Korupsi, Hukum Islam Sebut Ibadah Tetap Diterima?

Sabtu, 14 Oktober 2023 | 16:35 WIB
KPK Sebut Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Umroh Pakai Uang Korupsi, Hukum Islam Sebut Ibadah Tetap Diterima?
Tersangka Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dihadirkan dalan konferensi pers terkait kasus dugaan korupsi Kementerian Pertanian (kementan) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (24/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Heboh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga dana hasil korupsi mantan Menteri Petanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) digunakan untuk berangkat umron bersama pejabat Kementan. Jadi sah atau tidak ya ibadahnya?

SYL ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta, serta Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.

"Terdapat penggunaan uang lain oleh SYL bersama-sama dengan KS (Kasdi) dan MH (Hatta) serta sejumlah pejabat di Kementerian Pertanian untuk ibadah Umroh di Tanah Suci dengan nilai miliaran rupiah," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 13 Oktober 2023.

Dugaan umroh naik haji pakai uang hasil korupsi yang dilakukan YSL membuat publik bertanya, gimana aturannya dalam hukum islam naik haji pakai uang haram?

Baca Juga: Segini Peningkatan Harta Kekayaan Eks Mentan SYL Usai Resmi Ditahan KPK

Melansir NU Online, Sabtu (14/10/2023) ibadah umroh atau haji pakai uang haram seperti korupsi yang setara dengan mencuri jadi perdebatan di kalangan ulama. Dari mulai Hanafi, Maliki dan Syafi'i sepakat haji yang dibiayai dengan uang haram tetap sah, tapi hal ini tidak bisa menutupi dosa yang diperbuat karena mencari uang dengan cara haram.

"(Gugurlah kewajiban orang yang berhaji dengan harta haram) seperti harta rampasan sekalipun ia bermaksiat. Sama halnya dengan shalat di tempat hasil rampasan atau mengenakan pakaian terbuat dari sutra,” ujar Syekh Abu Zakariya Al-Anshari.

Syekh Abu Zakariya juga mengibaratkan umroh atau naik haji dengan uang haram setara dengan orang yang salat mengenakan pakaian hasil mencuri. Sehingga kesimpulannya ibadah haji dan salat orang yang bersangkutan tetap sah.

Tetapi pendapat berbeda diutarakan Imam Hambali, yang mengatakan ibadah umroh atau haji tidak sah jika berangkat dan biaya perjalanannya berasal dari uang haram. Sehingga mereka wajib melakukan ibadah haji untuk tahun-tahun berikutnya dengan uang halal.

Meski begitu Hanafi, Maliki, dan Syafi’i tetap bersikukuh ibadah haji diterima meski pakai uang haram. Ini karena umroh atau haji itu adalah kunjungan ke tempat-tempat istimewa dalam agama, dan itu tidak dilarang. Yang dilarang agama itu adalah menggunakan harta yang haram itu seperti untuk keperluan haji, sehingga tidak berkaitan.

Baca Juga: Kontroversi Surat Penahanan SYL yang Diteken Firli hingga Pembelaan Wakil Ketua KPK kepada Atasannya

Kondisi ini setara dengan orang yang slaqt di tanah hasil rampasan atau salah satu perbuatan zalim, tapi salatnya tetap sah dan diterima. Sehingga ibadah haji atau salat tidak bisa disebut haram.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI