Suara.com - Ulah memalukan dua oknum perwira polisi terjadi di Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung. Dua bintara kepolisian yang berdinas di Polda Lampung terlibat kasus pencurian mobil di area parkir Mal Boemi Kedaton (MBK).
Kedua oknum anggota polisi tersebut adalah Bripka Chandra dan bersama satu rekannya yang lain yakni bernama Bripka Fajar.
Keduanya beraksi pada Minggu (20/08/2023). Kedua anggota polisi itu diketahui mencuri mobil Honda Brio bernomor polisi BE 1682 GG.
Kedua pelaku bahkan sempat mengganti pelat nomor kendaraan tersebut menjadi BE 1714 ZH untuk mengelabui pihak kepolisian.
Baca Juga: 8 Kantor Polisi Daerah Pontianak, Lengkap dengan Nomor Teleponnya
Namun, selang beberapa lama, Bripka Chandra dan Bripka Fajar berhasil diamankan Polresta Bandar Lampung.
Mereka diamankan oleh Tekab 308 Jatanras Satreskrim Polresta Bandar Lampung pada Kamis dini hari (12/10/2023).
Akibat kelakuannya, kini Bripka Chandra dan Bripka Fajar terancam sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan, selain terancam sanksi PTDH, kedua oknum polisi itu juga dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Adapun ancaman hukuman yang menanti mereka, menurut Kompol Umi adalah pidana penjara dengan masa hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Baca Juga: TPA Bakung Kebakaran, 2 Unit Mobil Damkar Turun ke Lokasi
"Karena melanggar ketentuan di peraturan kepolisian maka akan diberikan sanksi di kepolisian juga," ucapnya pada awak media.
Sementara itu, lanjut Kompol Umi, hingga kini kepolisian belum menemukan motif mengapa dua oknum polisi itu nekat melakukan pencurian mobil.
"Kalau motifnya masih didalami. Saat ini, keduanya masih diperiksa di Polresta Bandar Lampung," sambungnya.
Lantas seperti apakah sosok Bripka Chandra dan Bripka Fajar, oknum polisi yang mencuri mobil milik masyarakat? Berikut ulasannya.
Bripka Chandra dan Bripka Fajar merupakan dua anggota polisi yang bertugas di Polda Lampung. Keduanya diketahui mencuri mobil milik warga bernama Rizal di Mal Boemi kedaton (MBK) pada Minggu (10/8/2023).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan, keduanya lalu ditangkap oleh satuan Jatanras Satreksrim Polresta Bandar Lampung pada Kamis (12/10/2023).
Foto-foto penangkapan keduanya telah beredar luas di media sosial. Dalam foto tersebut, terlihat wajah Bripka Chandra masih baik-baik saja.
Tidak terlihat lebam atau luka akibat pukulan yang biasa diterima oleh pelaku pencurian dari masyarakat atau aparat, sebagai efek jera.
Kompol Umi menjelaskan, penangkapan terhadap Bripka Chandra dan Bripka Fajar adalah perintah langsung dari Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika.
Menurutnya, Kapolda Lampung telah mendapatkan laporan mengenai kasus pencurian yang melibatkan dua anggota polisi itu, sehingga langsung memerintahkan penangkapan dan penyelidikan terhadap keduanya.
Kontributor : Damayanti Kahyangan