Sosok Dua Oknum Polisi yang Curi Mobil di Mal Bandar Lampung, Ancaman PTDH Menghantui

Sabtu, 14 Oktober 2023 | 14:41 WIB
Sosok Dua Oknum Polisi yang Curi Mobil di Mal Bandar Lampung, Ancaman PTDH Menghantui
Ilustrasi polisi. (Unsplash)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ulah memalukan dua oknum perwira polisi terjadi di Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung. Dua bintara kepolisian yang berdinas di Polda Lampung terlibat kasus pencurian mobil di area parkir Mal Boemi Kedaton (MBK).

Kedua oknum anggota polisi tersebut adalah Bripka Chandra dan bersama satu rekannya yang lain yakni bernama Bripka Fajar.

Keduanya beraksi pada Minggu (20/08/2023). Kedua anggota polisi itu diketahui mencuri mobil Honda Brio bernomor polisi BE 1682 GG.

Kedua pelaku bahkan sempat mengganti pelat nomor kendaraan tersebut menjadi BE 1714 ZH untuk mengelabui pihak kepolisian.

Namun, selang beberapa lama, Bripka Chandra dan Bripka Fajar berhasil diamankan Polresta Bandar Lampung.

Mereka diamankan oleh Tekab 308 Jatanras Satreskrim Polresta Bandar Lampung pada Kamis dini hari (12/10/2023).

Akibat kelakuannya, kini Bripka Chandra dan Bripka Fajar terancam sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan, selain terancam sanksi PTDH, kedua oknum polisi itu juga dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Adapun ancaman hukuman yang menanti mereka, menurut Kompol Umi adalah pidana penjara dengan masa hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Baca Juga: 8 Kantor Polisi Daerah Pontianak, Lengkap dengan Nomor Teleponnya

"Karena melanggar ketentuan di peraturan kepolisian maka akan diberikan sanksi di kepolisian juga," ucapnya pada awak media.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI