Warga curiga jika SYH melakukan perselingkuhan. Akhirnya warga beserta bagian keamanan perumahan dan juga RT melakukan penggerebekan ke rumah SYH. Keduanya kemudian diserahkan oleh warga ke Mapolda Lampung pada Senin, 9 Oktober 2023.
Sanksi Dipecat
Karena keduanya tertangkap tangan dan juga mengaku melakukannya, keduanya pun dijerat Pasal 284 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 9 bulan.
Tak hanya hukuman dari sisi hukum saja yang akhirnya akan diterima oleh SYH dan VO, keduanya juga mendapatkan konsekuensi dari pihak kampus.
Akhir romansa dosen dan mahasiswi UIN Lampung ini berupa penindakan tegas kepada oknum dosen dan mahasiswi tersebut.
Oknum dosen itu dinonaktifkan dari jabatannya sebagai pengajar. Sedangkan VO, mahasiswi yang menjalin hubungan dengan oknum dosen tersebut diberhentikan sebagai mahasiswa. Praktis, keduanya sama-sama dipecat.
Sanksi tersebut dijatuhkan kepada keduanya setelah terjadi kesepakatan dalam rapat pimpinan Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung.
Demikian itu akhir romansa dosen dan mahasiswa UIN Lampung.
Kontributor : Mutaya Saroh
Baca Juga: Sempat Ditahan Saat Kena Gerebek Bersama Mahasiswi, Dosen di Lampung Akhirnya Dibebaskan