Suara.com - Kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang melibatkan eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) turut dirasakan keluarganya. Istri, anak, hingga cucu ikut dicekal pergi ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mereka yang dimaksud adalah istri Syahrul, Ayun Sri Harahap; anak, Indira Chunda Thita; serta cucu, Andi Tenri Bilang Radisyah Melati. Usai terendus adanya gratifikasi oleh SYL, ketiganya juga masuk dalam daftar cegah yang diajukan KPK ke pihak Imigrasi.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyatakan, pihaknya akan memeriksa istri, anak, dan cucu SYL. Ketiganya bakal dimintai keterangan untuk pendalaman kasus yang menimpa mantan Kementan itu. Mulai dari aliran dana hingga kepemilikan aset.
“Tentu akan didalami dengan melakukan pemeriksaan terhadap tiga anggota keluarga (SYL) yang ikut dicekal,” ujar Alex dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023).
"Ya pasti (mereka) ada kaitannya terkait dengan aliran dana, terkait dengan kepemilikan aset, ataupun harta yang lain sebagainya,” tambah Alex.
Lebih lanjut, pencegahan terhadap ketiganya diajukan untuk mempermudah pemeriksaan. Sosok cucu SYL, yakni Andi Tenri Bilang Radisyah Melati yang ikut dicekal pun menerima sorotan. Tak sedikit pula yang penasaran dengan profilnya.
Profil Andi Tenri Bilang Radisyah Melati
Andi Tenri Bilang Radisyah Melati lahir di Makassar pada 25 Maret 1998 atau saat ini usianya menginjak 25 tahun. Wanita yang akrab disapa Bibie itu merupakan anak dari Indira Chunda Tita, putri SYL yang aktif sebagai politisi dan anggota DPR RI Fraksi NasDem.
Bibie pada 2015, sempat mengambil kursus ilmu politik dan publik speaking di Oxford, Inggris. Selang satu tahun, ia menjadi mahasiswi Program Studi Hukum Administrasi Negara di Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar. Ia pun lulus pada 2020.
Baca Juga: Aliran Duit Haram SYL: ke NasDem, Perawatan Wajah, sampai Bayar Tagihan Kartu Kredit Anak-Cucu
Sebelum lulus, Bibie pada tahun 2019 mengikuti KKN Tematik Infrastruktur PU Pera di Kelurahan Pandang-pandang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Ia menjalani kegiatan tersebut selama 30 hari. Sebelumnya, ia ingin KKN di Kejaksaan.