Suara.com - Kamaruddin Simanjuntak diminta publik untuk menjadi kuasa hukum Jessica Wongso dalam kasus kopi sianida. Perkara ini kembali viral usai Netflix merilis film Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso. Kamaruddin sendiri mengaku siap, namun ada syaratnya.
"Saya bersedia menolong dia (Jessica). Itu komitmen saya. Kalau memang dia menyerahkan masalahnya kepada saya," kata Kamaruddin, dilansir Suara.com dari kanal Youtube Intens Investigasi, Jumat (13/10/2023).
Lebih lanjut, ia sepakat dengan Otto Hasibuan yang menyebut penetapan tersangka terhadap Jessica dilakukan tanpa sokongan bukti kuat. Belum lagi, jasad korban juga tidak diautopsi.
Adapun sebelum ini, Kamaruddin kerap menangani sederet kasus populer.
Kasus Wisma Atlet Hambalang
Kasus mega korupsi Wisma Atlet Hambalang pernah dibongkar Kamaruddin. Saat itu, sederet politisi Partai Demokrat ditetapkan sebagai tersangka. Mulai dari Angelina Sondakh, Andi Malarangeng, Nazarudin, hingga mantan ketua umum-nya, Anas Urbaningrum.
Negara pun mengalami kerugian hingga Rp54,7 miliar dari kasus tersebut. Kamaruddin kemudian mengklaim Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sempat sujud usai ia berhasil membongkar kasus itu. Namun, hal ini belum bisa dipastikan kebenarannya.
Kasus Korupsi e-KTP
Kamaruddin juga pernah membongkar kasus korupsi e-KTP serta turunannya. Perkara ini sendiri menetapkan banyak tersangka, salah satunya eks Ketua DPR Setya Novanto. Adapun dari kasus yang sempat heboh ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp2,3 miliar.
Baca Juga: Yakin Jessica Wongso Tak Bersalah, Kamaruddin Simanjuntak Siap Turun Gunung
Kasus Penistaan Agama Muhammad Kace
Youtuber Muhammad Kace dilaporkan usai dianggap menistakan agama dengan menyebut Nabi Muhammad adalah pengikut jin. Ia juga menambahkan nama Yesus dalam salam ala Islam. Ia pun kemudian ditangkap polisi pada 24 Agustus 2021 lalu.
Ia mempercayai Kamaruddin Simanjuntak sebagai kuasa hukumnya. Adapun selang dua hari, Muhammad Kace dianiaya hingga dijejal kotoran manusia oleh Irjen Napoleon Bonaparte di dalam sel. Ia lantas melaporkan hal tak wajar tersebut ke Bareskrim Polri.
Kamaruddin sendiri sempat protes dengan sejumlah media yang menyebut Kace sebagai penista agama. Padahal saat itu, belum ada putusan dari pengadilan. Namun, kliennya ini kemudian divonis 10 tahun penjara dan menurut Kamaruddin tidak objektif.
Kace melalui Kamaruddin mengajukan banding hingga hukumannya disunat menjadi 6 tahun. Ia dijerat Pasal 14 ayat (1) UU RI nomor 1 Tahun 1964 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana UU Nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana.
Kasus Perseteruan Rachmawati-Fadlan
Kamaruddin juga pernah menjadi kuasa hukum Rachmawati Soekarnoputri saat berseteru dengan Fadlan Muhammad. Putri dari Presiden ke-1 RI itu merasa dirugikan usai menanam modal dalam perusahaan yang dikelola sang aktor.
Rachmawati menanamkan uang sebesar Rp 5 miliar untuk pembangunan Kondo Hotel di Batu, Malang. Fadlan, kata dia, sempat menjanjikan keuntungan. Namun, yang terjadi justru sebaliknya. Perusahaan ini rupanya tidak berjalan baik dan Fadlan merahasiakannya.
Kasus Pembunuhan Brigadir J
Kasus pembunuhan Brigadir J membuat nama Kamaruddin semakin dikenal dan bersinar. Sebab, ia berupaya keras membela kliennya dari beragam perlawanan yang kerap diberikan pihak para tersangka. Bahkan, ia sendiri mengaku sempat menerima ancaman.
Kamaruddin juga mengungkap sederet kejanggalan dan dugaan kebobrokan tersangka utama, Ferdy Sambo. Adapun dalam kasus besar yang menyoroti instansi Polri itu turut menyangkakan istri Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Richard Eliezer.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti