Suara.com - Keluarga Syahrul Yasin Limpo ikut jadi sorotan publik pasca mantan Menteri Pertanian itu terjerat kasus korupsi. Salah satu keluarga Syahrul yang ikut tersorot ialah keponakannya Adnan Purichta Ichsan yang juga Bupati Gowa.
Tidak hanya lantaran sama-sama berprofesi sebagai politisi, tetapi gaya hidup Adnan dan istrinya Priska Paramita juga bikin publik penasaran. Istri Adnan kepergok punya kehidupan yang terlampau hedon untuk istri seorang pejabat publik.
Priska didapati menaiki helikopter bersama para sahabat, sebagaimana yang beredar di media sosial. Dia juga kerap memamerkan berbagai barang-barang mewah seperti tas branded yang harganya selangit.
Memang berapa gaji Adnan Purichta Ichsan sebagai Bupati?
Baca Juga: Respons SYL Dijemput Paksa KPK, Cak Imin Singgung Transparansi Proses Hukum
Adnan Purichta Ichsan diketahui menjabat sebagai Bupati Gowa selama dua periode, yakni 2016—2021 dan 2021—2025. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Anggota DPRD Sulawesi Selatan Fraksi Golkar periode 2014—2015. Adnan merupakan anak kandung dari mantan Bupati Gowa, Ichsan Yasin Limpo (Alm).
Selama kiprahnya menjadi politisi, Adnan tercatat punya kekayaan sebanyak Rp12 miliar. Angka itu berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang tercatat di KPK.
Sementara itu, gaji pokok bupati di setiap daerah tercatat sebanyak Rp2,1 juta. Nominal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 Perubahan PP Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah/dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya.
Namun, gaji tersebut belum termasuk uang tunjangan dan lainnya. Sesuai Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu, tunjangan bupati sebesar Rp 3,78 juta per bulan.
Sama halnya dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), bupati juga mendapatkan tunjangan beras, anak, kesehatan, dan ketenagakerjaan. Setiap tahunnya, mereka juga mendapatkan Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Direktur Kementan Muhammad Hatta Tiba di KPK
Kemudian, berdasarkan PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, bupati juga berhak mendapat rumah dinas, kendaraan dinas, dan tanggungan biaya operasional.
Namun, besaran tanggungan biaya operasional tergantung pada pendapatan asli daerah (PAD) dan anggarannya berasal dari APBD. Sehingga nominalnya setiap bupati di daerah bisa berbeda-beda, tergantung jumlah APBD yang dimiliki.