Segambreng Tugas Erick Thohir Selama Gantikan Luhut, Rasakan Jadi Menteri 'Segala Urusan' Ad Interim

Farah Nabilla Suara.Com
Jum'at, 13 Oktober 2023 | 16:57 WIB
Segambreng Tugas Erick Thohir Selama Gantikan Luhut, Rasakan Jadi Menteri 'Segala Urusan' Ad Interim
Foto kolase Luhut Binsar Pandjaitan dan Erick Thohir. [Dok.Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Jokowi telah resmi menunjuk Menteri BUMN Erick Thohir sebagai Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Ad Interim yang menggantikan posisi Luhut Binsar Pandjaitan yang kini sedang menjalani perawatan kesehatan.

Erick pun ditunjuk untuk melaksanakan tugas harian dalam organisasi Kemenkomarves sementara hingga Luhut dinyatakan pulih dan kembali aktif bertugas sebagai Menko Marves.

Kondisi kesehatan Luhut Binsar yang terus menurun hingga Jumat (16/10/2023) kemarin membuat mantan Menko Polhukam tersebut harus dilarikan ke rumah sakit dan diterbangkan ke Singapura demi mendapatkan perawatan intensif.

Hal ini juga sempat disampaikan Luhut lewat Instagram pribadinya yang mengungkap bahwa dirinya sedang menjalani perawatan dan tidak diperbolehkan melakukan aktivitas berat termasuk bekerja.

Baca Juga: Media Vietnam Anggap Erick Thohir Ngajak 'Perang' usai Bahas Kemenangan Telak Timnas Indonesia atas Brunei

Hal ini membuaf Presiden Jokowi akhirnya menunjuk Menteri BUMN Erick Thohir untuk sementara mengambil alih kepemimpinan Kemenko Marves. 

Lalu, apa saja tugas Erick Thohir dalam menggantikan posisi Luhut? Simak inilah selengkapnya.

1. Menjalankan tugas rutin administratif

Sebagai Menteri Ad Interim, Erick Thohir hanya memiliki tugas untuk menjalankan tugas harian administratif seperti menerima laporan harian atau mingguan dari pejabat Kemenko Marves, melakukan kunjungan kerja, dan urusan administratif lainnya. Hal ini dikarenakan Menteri Ad Interim tidak memiliki hak definitif untuk menjalankan tugas dengan memberikan keputusan strategis.

2. Melakukan koordinasi dengan para staf dan pimpinan Kemenko Marves

Baca Juga: Survei: Erick Thohir Dijagokan Jadi Cawapres Prabowo Subianto, Kalahkan Gibran

Meskipun tidak memiliki hak definitif untuk membuat keputusan, namun Erick Thohir memiliki kewajiban untuk melakukan koordinasi dengan para staf dan pimpinan Kemenko Marves untuk melanjutkan program yang sedang berjalan di Kemenko Marves. Erick juga wajib menerima laporan dari para staf dan pimpinan Kemenko Marves sebagai bentuk evaluasi organisasi dalam jangka waktu tertentu.

3. Pegang beberapa jabatan Luhut

Tak hanya itu, Erick pun juga diemban amanah untuk memegang beberapa jabatan penting yang sebelumnya dilimpahkan kepada Luhut. Seperti diketahui Luhut memang menangani beberapa bidang hingga mendapat julukan 'Menteri Segala Urusan'.

Sebut saja seperti Ketua Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produk dalam Negeri (P3DN), Ketua Pengarah Satgas Industri Sawit, Koordinator Penanganan Polusi DKI Jakarta, dan juga Ketua Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara.

Luhut yang kerap kali diberikan tugas tambahan oleh Presiden Jokowi saat ini juga masih aktif menjabat di berbagai program pemerintah lain, seperti Ketua Tim Gernas BBI, Ketua Dewan Pengarah Penyelamatan 15 Danau Prioritas Nasional, Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB), dan jugaKetua Dewan Sumber Daya Air Nasional.

Jabatan tersebut pun kini harus dilimpahkan ke Erick Thohir mengikuti instruksi Presiden Jokowi yang telah menunjuk Erick sebagai Menko Marves Ad Interim.

Kontributor : Dea Nabila

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI