Kontroversi Ketua MK Anwar Usman, Ipar Penentu Nama Baik Jokowi

Farah Nabilla Suara.Com
Jum'at, 13 Oktober 2023 | 14:48 WIB
Kontroversi Ketua MK Anwar Usman, Ipar Penentu Nama Baik Jokowi
Ilustrasi Mahkamah Keluarga di balik putusan batas usia minimal capres-cawapres di MK. [Suara.com/Emma]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ada pula Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono, dan Sekertaris Kabinet Pramono Anung. Anwar juga saat itu turut ditemani sang istri yang merupakan adik dari Presiden Jokowi.

Larangan MK Bahas Perkara yang Diperiksa

Diketahui ada larangan bagi MK untuk membahas perkara yang sedang diperiksa. Namun, hal ini sempat dilakukan ketua-nya, yakni Anwar Usman dengan menyinggung soal batasan usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). 

Dalam hal ini, ia memberi contoh Muhammad Al Fatih yang disebutnya diangkat menjadi pemimpin perang oleh Rasulullah saat usianya 16 tahun. Anwar menyampaikannya saat mengisi kuliah umum di salah satu kampus di Semarang pada 9 September 2023 lalu.

"Saya sudah kasih contoh tadi, bagaimana Nabi Muhammad mengangkat seorang panglima perang umur 16 tahun. Muhammad Al Fatih yang melawan kekuasaan bizantium. Menjadikan, mendobrak Kontsantinopel sekarang menjadi Istanbul," kata Anwar, melansir video yang diunggah akun X, @NarasiNewsroom, Jumat (13/10/2023).

Lebih lanjut, Anwar meminta agar pernyataannya tak dikaitkan dengan gugatan usia capres-cawapres. Adapun sebelumnya, banyak yang memohon agar minimal usia calon pemimpin negara diubah menjadi di bawah 40 tahun untuk Pemilu 2024 mendatang.

Banyak pihak yang berspekulasi jika gugatan itu diajukan agar Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka bisa maju sebagai cawapres. Belum lagi, Ketua MK memiliki hubungan keluarga dengan Jokowi sehingga publik meyakini permohonan ini bakal dikabulkan MK.

MK rencananya akan membacakan putusan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait batas usia minimal capres dan cawapres pekan depan. Tepatnya pada Senin (16/10/2023) mendatang.

Namun, pihak MK menerima somasi dari Advokat Nusantara. Mereka meminta Anwar mundur dari pemutusan perkara tersebut. Sebab, sang Ketua MK dinilai tidak bisa netral jika salah satu pemohonnya Kaesang Pangarep. Di mana ia adalah om dari Ketum PSI itu.

Baca Juga: Mengenal Sosok Muhammad Al Fatih yang Disebut-sebut Ketua MK, Benarkah Diangkat Panglima oleh Rasul?

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI