Suara.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman masih menjadi sorotan jelang sidang putusan gugatan perkara batasan usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Hal ini dikarenakan ia punya hubungan keluarga dengan Presiden Jokowi.
Ia sempat mengungkap pernyataan yang mengarah jika gugatan itu bakal dikabulkan. Namun jika gugatan itu dikabulkan, citra Jokowi lah yang akan tercemar karena akan dituding melanggengkan dinasti politik. Pasalnya, dari gugatan itulah Gibran bisa berpotensi maju Pilpres 2024.
Adapun sebelum soal batasan usia capres-cawapres, Anwar Usman sebagai Ketua MK juga kerap menuai sejumlah kontroversi lain. Apa saja? Berikut rangkumannya.
Menikah dengan Adik Jokowi
Baca Juga: Mengenal Sosok Muhammad Al Fatih yang Disebut-sebut Ketua MK, Benarkah Diangkat Panglima oleh Rasul?
Anwar Usman menuai kontroversi usai menikahi adik Presiden Jokowi beberapa tahun lalu. Hal ini dikhawatirkan berdampak pada pelayanan hukum dalam MK, seperti ada kecurangan dan semacamnya. Untuk itu, ia sempat diminta mundur.
Pengamat politik Universitas Widya Mataram (UWM) Dr. As Martadani Noor, MA menyebut pengunduran Anwar dari jabatan Ketua MK untuk menjaga marwah lembaga penguji undang-undang itu. Lalu, pernyataan serupa turut disampaikan pihak lain.
Orang itu adalah Ketua Pusat Studi Hukum Universitas Islam Indonesia, Anang Zubaidy. Ia mengingatkan bahwa masyarakat akan menilai pernikahan Anwar dan adik Jokowi akan menjadi pintu gerbang tergerusnya MK. Hal ini lantas menjadi penilaian yang negatif.
Ngopi Bareng Jokowi
Anwar Usman pernah terpantau minum kopi bareng Presiden Jokowi di acara pembukaan Pekan Raya Jakarta (PRJ) atau Jakarta Fair di JIExpo Kemayoran, Jakarta Utara, Rabu (14/6/2023). Hal ini disorot karena dilakukan jelang MK menggelar sidang soal sistem pemilu.
Baca Juga: Reaksi Datar Jokowi Dengar SYL Dijemput Paksa KPK
Sidang putusan perkara nomor 114/PUU-XIX/2022 terkait sistem pemilu 2024 itu dilakukan di Gedung MK pada hari ini, Kamis (15/6/2023). Anwar sendiri ngopi bareng Jokowi di booth Roemah Tubruk. Dalam pertemuan tersebut, tak hanya mereka berdua.
Ada pula Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono, dan Sekertaris Kabinet Pramono Anung. Anwar juga saat itu turut ditemani sang istri yang merupakan adik dari Presiden Jokowi.
Larangan MK Bahas Perkara yang Diperiksa
Diketahui ada larangan bagi MK untuk membahas perkara yang sedang diperiksa. Namun, hal ini sempat dilakukan ketua-nya, yakni Anwar Usman dengan menyinggung soal batasan usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Dalam hal ini, ia memberi contoh Muhammad Al Fatih yang disebutnya diangkat menjadi pemimpin perang oleh Rasulullah saat usianya 16 tahun. Anwar menyampaikannya saat mengisi kuliah umum di salah satu kampus di Semarang pada 9 September 2023 lalu.
"Saya sudah kasih contoh tadi, bagaimana Nabi Muhammad mengangkat seorang panglima perang umur 16 tahun. Muhammad Al Fatih yang melawan kekuasaan bizantium. Menjadikan, mendobrak Kontsantinopel sekarang menjadi Istanbul," kata Anwar, melansir video yang diunggah akun X, @NarasiNewsroom, Jumat (13/10/2023).
Lebih lanjut, Anwar meminta agar pernyataannya tak dikaitkan dengan gugatan usia capres-cawapres. Adapun sebelumnya, banyak yang memohon agar minimal usia calon pemimpin negara diubah menjadi di bawah 40 tahun untuk Pemilu 2024 mendatang.
Banyak pihak yang berspekulasi jika gugatan itu diajukan agar Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka bisa maju sebagai cawapres. Belum lagi, Ketua MK memiliki hubungan keluarga dengan Jokowi sehingga publik meyakini permohonan ini bakal dikabulkan MK.
MK rencananya akan membacakan putusan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait batas usia minimal capres dan cawapres pekan depan. Tepatnya pada Senin (16/10/2023) mendatang.
Namun, pihak MK menerima somasi dari Advokat Nusantara. Mereka meminta Anwar mundur dari pemutusan perkara tersebut. Sebab, sang Ketua MK dinilai tidak bisa netral jika salah satu pemohonnya Kaesang Pangarep. Di mana ia adalah om dari Ketum PSI itu.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti