"Waktu itu si Mirna mukanya biru, bibirnya biru, tangannya biru, jadi menunjukkan dia kurang oksigen bukan keracunan sianida," tegas dia.
Ketika menekan perut Mirna sebagai prosedur pemeriksaan forensik, dr Djaja juga tidak mencium bau atau aroma pahit khas sianida yang keluar dari tubuhnya. Diketahui dr Djaja Surya Atmadja adalah peneliti sianida. "Sehingga saya yakin itu tidak (bukan) sianida, itu khas, bau sianida itu khas," pungkas dia.
Prof Eddy

Sementara itu Profesor Eddy Hiariej sebagai saksi ahli hukum pidana dalam kasus kopi sianida menjelaskan bahwa dr Djaja tidak melakukan autopsi jasad Mirna. Menurut Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) RI ini, pernyataan dr Djaja tentang sianida di tubuh Mirna tidak dapat dibuktikan.
"Seorang ahli memberi keterangan secara garis besar itu ada dua. Ada ahli ketika akan memberi keterangan, tidak melakukan apa-apa. Tapi ada ahli ketika akan memberi keterangan dia harus melakukan eksperimen, observasi, pemeriksaan," ungkap Prof Eddy di YouTube CURHAT BANG Denny Sumargo.
"Tapi dr Djaja tidak melakukan autopsi. Kalau nilai pembuktian melakukan autopsi lalu dia berbicara itu tidak ada beda dengan orang yang ngomong di pinggir jalan," sambung dia.
Prof Eddy menyebut dr Djaja tidak ikut menjalani autopsi melainkan hanya melakukan embalming alias pembalseman mayat Mirna. Hal senada disampaikan jaksa Shandy Handika yang turut menangani kasus kopi sianida. Dia mengatakan ada saksi lain yang melihat jenazah Mirna warna merah ceri seperti keracunan sianida.
"Saya lihat di bekas perkara, ada saksi namanya dokter Amelia. Itu BAP-nya dibacakan dan dia itu kalau nggak salah sebagai dokter atau staff di rumah sakit, melihat bahwa pada saat melihat mayat Mirna, itu mukanya cherry red," ucap jaksa Shandy Handika.
Jaksa Shandy pun tak menampik adanya perbedaan kesaksian dari saksi yang dimilikinya dengan dr Djaja. Dia menduga hal itu terjadi karena faktor cahaya. "Bisa jadi pencahayaannya berbeda," ujar dia.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Baca Juga: Otto Hasibuan Minta Mahkamah Agung Jangan Malu-Malu Buka Lagi Kasus Jessica Wongso