“Barangsiapa yang menyakiti kafir dzimmiy (kafir yang berdamai dengan kita), maka akulah musuhnya. Dan barang siapa yang bermusuhan dengan aku, aku juga akan memusuhinya nanti di hari kiamat.” (Jami’ual-Ahadits, XIX:461).
Masalah menghadiri pernikahan Non Muslim ini, dalam Nihayatul Muhtaj disebutkan, Tidak wajib menghadiri undangan orang kafir, tetapi dianjurkan jika ada harapan masuk Islam, kerabat dekat, atau tetangga.” (Nihayah Al Muhtaj ila Syarh Al Minhaj, 21:356).
Fatwa Lajnah dalam Fatawa Al Islam, 1:6407 juga menjelaslan tidak masalah untuk interaksi dan menghadiri upacara pernikahan Non Muslim. Selama tidak menimbulkan bahaya untuk orang Muslim, datang ke undangan yang diberikan sebagai sarana untuk dakwah supaya masuk Islam, maka hal tersebut justru sangat ditekankan.