Suara.com - Baru-baru ini beredar video Nagita Slavina yang terlihat berada di sebuah gereja. Diketahui kehadiran Nagita Slavina di gereja tersebut karena dirinya menghadiri pernikahan Juan Felix yang diadakan di gereja pada Agustus 2023 lalu.
Dalam video yang diunggah akun Tiktok @roysiagian_7, memperlihatkan Nagita Slavina memakai dress krem dan berbincang dengan sahabatnya. Istri Raffi Ahmad ini tampak di bangku gereja yang biasa digunakan umar Kristiani berdoa.
Kehadiran Nagita Slavina ke pernikahan di gerrja itu lantas menjadi sorotan oleh warganet. Beberapa warganet tampak memuji sifat toleransi ibunda Rafathar dan Rayyanza ini. Namun, sebagian lainnya tidak terkejut karena Nagita Slavina sendiri memang lahir dari orang tua yang menganut dua agama berbeda.
Sementara itu, kehadiran Nagita Slavina ini juga menjadi pertanyaan warganet lainnya. Beberapa warganet bertanya apakah seorang Muslim boleh datang ke pernikahan di sebuah gereja atau tidak. Lantas sebenarnya bagaimana hukum menghadiri pernikahan Non Muslim di gereja?
Baca Juga: Daftar Fobia Keluarga Raffi Ahmad-Nagita Slavina: Cipung Takut Sama Apa Ya?
Mengutip Dalam Islam, menghadiri pernikahan Non Muslim diperbolehkan dengan syarat adanya kemaslahatan syar’i, tidak terdapat acara keagamaan didalamnya dan bersih dari simbol ataupun gambar yang menjadi ciri khas dari agama tersebut. Untuk hadir ke pernikahan di gereja sendiri tidak ada larangan ketat selama tidak mengikuti ajaran agamanya.
Namun, hal ini juga harus dipertimbangkan terkait adanya simbol-simbol agama lain yang dapat menjadi fitnah. Jika ada acara keagamaannya juga diusahakan dihindari datang pada saat itu. Hal itu dilakukan untuk menghindari terpengaruh dengan ritual keagamaan atau acara yang diselenggarakan atau terbawa dengan suasana.
Meski demikian, masalah mendatangi upacara pernikahan Non Muslim bukanlah larangan. Justru dalam Al Quran Allah SWT meminta umat Muslim berbuat dan adil pada orang-orang yang berbeda agama.
“Allah tiada melarang kamu untuk berlaku baik dan berbuat adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena fungsi agama dan tidak mengusirmu dari negerimu" (QS.Al-Mumtahanah: 08).
Dalam hadis juga dijelaskan masalah menghadiri pernikahan Non Muslim. Bahkan, Rasulullah SAW melarang keras untuk umat Muslim menyakiti para penganut agama lain. Menurutnya, selama orang tersebut berlaku baik, maka umat Muslim juga harus lakukan hal serupa.
Baca Juga: Nagita Slavina Dipuji saat Nikita Mirzani Cium Pipi Raffi Ahmad
Seperti halnya menghadiri pernikahan Non Muslim, ini juga menjadi bentuk baik yang dapat dilakukan. Hal ini karena menghadiri pernikahan tersebut dapat menjaga hubungan baik dengan orang Non Muslim itu.
“Barangsiapa yang menyakiti kafir dzimmiy (kafir yang berdamai dengan kita), maka akulah musuhnya. Dan barang siapa yang bermusuhan dengan aku, aku juga akan memusuhinya nanti di hari kiamat.” (Jami’ual-Ahadits, XIX:461).
Masalah menghadiri pernikahan Non Muslim ini, dalam Nihayatul Muhtaj disebutkan, Tidak wajib menghadiri undangan orang kafir, tetapi dianjurkan jika ada harapan masuk Islam, kerabat dekat, atau tetangga.” (Nihayah Al Muhtaj ila Syarh Al Minhaj, 21:356).
Fatwa Lajnah dalam Fatawa Al Islam, 1:6407 juga menjelaslan tidak masalah untuk interaksi dan menghadiri upacara pernikahan Non Muslim. Selama tidak menimbulkan bahaya untuk orang Muslim, datang ke undangan yang diberikan sebagai sarana untuk dakwah supaya masuk Islam, maka hal tersebut justru sangat ditekankan.