Secara khusus, protokol ini melarang penggunaan senjata pembakar termasuk bom fosfor putih pada warga sipil atau objek sipil dalam keadaan apapun. Peraturan ini melarang penargetan sasaran militer yang berada di tempat titik kumpul warga sipil dengan jenis senjata pembakar.
Setidaknya terdapat 115 negara yang sepakat untuk meminimalkan penderitaan yang diakibatkan oleh bom ini dan turut menyetujui protokol tersebut.
Itu tadi sekilas tentang apa itu bom fosfor putih yang terlarang. Semoga dapat menjadi sebuah informasi yang berguna untuk Anda, dan selamat melanjutkan kegiatan berikutnya. Semoga hari ini menyenangkan!
Kontributor : I Made Rendika Ardian