Wakil Ketua KPK ini pernah dikabarkan menemui tersangka kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), Dadan Tri Yudianto. Namun kabar tersebut spontan dibantah olehnya. Ia menegaskan bahwa tidak memiliki kepentingan bahkan berinteraksi dengan tahanan. Hal ini disampaikannya menanggapi kabar bahwa ia bertemu dengan Dadan. Pertemuan itu diduga terjadi di ruang kerja Pimpinan KPK.
"Saya tidak kenal sama Dadan. Saya nggak punya kepentingan dengan dia, apalagi berinteraksi," kata Tanak saat itu.
Tanak memastikan, kabar pertemuan itu tidak pernah terjadi karena pada saat itu KPK sedang melakukan rapat dengan TNI untuk membahas penetapan status tersangka Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi dan ada kegiatan lain setelahnya.
3. Menghapus Pesan ke Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM Idris Froyoto Sihite
Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan Johanis Tanak mengklaim pesannya dengan Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM M Idris Froyoto Sihite terhapus otomatis. Namun Dewas KPK menemukan hal berbeda pada pernyataan tersebut. Anggota Dewas KPK, Albertina menyebutkan jika pesan tersebut terhapus secara otomatis seharusnya pesan lain juga terhapus. Sebab pengaturan hapus otomatis itu tidak mungkin cuma untuk pesan tertentu saja.
"Padahal dengan mengatur otomatis pesan terhapus seharusnya seluruh percakapan yang ada pasti akan terhapus dan tidak dimungkinkan untuk memilih pesan tertentu saja," ujarnya.
Meskipun demikian, Dewas KPK memutuskan bahwa Tanak tidak bersalah dalam komunikasinya dengan dengan Plh Dirjen Minerba di ESDM M Idris Froyoto Sihite dikarenakan majelis hakim telah menemukan adanya chat diantara keduanya.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Baca Juga: Respons Mahfud MD Soal Desakan Agar Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua KPK