Suara.com - Johanis Tanak telah dilantik oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia menggantikan Lili Pintauli Siregar untuk masa jabatan 2019-2023. Namun dalam kehidupan karirnya, Johanis cukup mengundang banyak kontroversi. Seperti baru-baru ini, dirinya mengatakan bahwa ia tidak sependapat dengan pernyataan Firli Bahuri yang tidak dilibatkan dalam kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Menurutnya, Firli masih mempunyai hak untuk mengusut kasus ini di Kementan.
"Apapun alasannya silakan sampaikan, dalam hal ini Pak Firli sebagai pemimpin, tentunya masih punya hak dan kewajiban untuk menjalankan tugasnya sebagai pimpinan KPK," kata Johanis Tanak dalam konferensi pers, Rabu (11/10/2023).
Tanak juga memastikan tidak ada kekhawatiran tentang konflik kepentingan apabila Firli ikut terlibat dalam kasus SYL. Sebab hingga saat ini penanganan kasus tersebut berjalan lancar-lancar saja.
1. Pernah Ditegur Jaksa Agung
Sebelumnya, Johanis Tanak pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tengah dan Jambi. Namun, selama berkarir menjadi jaksa, dirinya mengaku pernah ditegur Jaksa Agung HM Prasetyo terkait penanganan perkara.
Tanak mengaku dipanggil Prasetyo selaku Jaksa Agung pada saat iti terkait penanganan perkara HB Paliudju, mantan Gubernur Sulawesi Tengah dari Partai Nasdem dan menegurnya untuk memastikan kuatnya alat bukti dalam menersangkakan kader NasDem tersebut.
"Saya katakan, beliau korupsi dan menurut hasil pemeriksaan unsur dan bukti-bukti pengangkatan perkara sudah cukup. Beliau (Jaksa Agung) mengatakan bahwa dia (HB Paliudju) adalah kader NasDem yang saya lantik," Ujar Tanak.
Saat itu, Tanak mencoba menjelaskan kepada Prasetyo bahwa publik sedang menyorotinya karena dianggap kader parpol. Meski begitu, Johanis tetap memastikan bahwa sebagai pelaksana dirinya akan tetap menuruti perintah Prasetyo selaku penuntut umum tertinggi.
Baca Juga: Respons Mahfud MD Soal Desakan Agar Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua KPK
2. Temui Tahanan KPK