Suara.com - Dahulu sekitar tahun 2015, Surya Paloh, Ketua Umum Partai Nasdem pernah berkata akan membubarkan Partai Nasdem jika kadernya melakukan korupsi. Akan tetapi, kini ketika publik melihat daftar panjang kader Nasdem jadi tersangka korupsi, Surya Paloh meralat pernyataannya sendiri.
Pernyataan Surya Paloh akan membubarkan Partai Nasdem jika ada yang korupi diucapkan dalam acara pembekalan calon legislatif (caleg) Nasdem pada 3 Juni 2015.
Saat ini, masyarakat bisa melihat kabar terbaru kader Partai Nasdem, di mana ada sejumlah oknum yang masuk daftar tersangka korupsi. Berikut, daftar panjang kader Nasdem jadi tersangka korupsi, dikumpulkan dari berbagai sumber.
Baca Juga: NasDem Gak Sreg Lihat Gibran Jadi Cawapres: Gubernur Saja Dulu, Jangan Instan
Ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus korupsi penyediaan base Transceiver Station 4G dan juga infratstruktur pendukung paket 1,2,3,4 dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022. Saat ditetapkan sebagai tersangka, Johnny menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika Kabinet Indonesia Maju tahun 2019-2023. Tak hanya itu, ia juga tengah menjabat sebagai Sekjen Partai Nasdem.
Mantan Sekjen Partai Nasdem ini ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi. Rio menerima dana sebesar Rp200 juta dari Gubernur Sumatera Utara non-aktif, Gatot Pujo Nugroho. Saat itu, ia tengah berperan sebagai anggota DPR di Komisi III yang berwenang untuk melakukan pengawasan terhadap Kejaksaan Agung sebagai Sekjen partai Nasdem.
Pejabat DPR RI Fraksi Partai Nasdem ini ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi karena menerima suap terkait dengan jabatannya sebagai pejabat. Pada saat Ary ditetapkan sebagai tersangka, suaminya Ben Brahim S Bahat masih menjabat sebagai Bupati Kapuas.
Baca Juga: 3 Bantahan Menpora Dito di Sidang Kasus BTS, Ngaku Tak Kenal Menkominfo
Terbaru adalah kasus Syahrul Yasin Limpo yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian RI. Syahrul Yasin Limpo sendiri merupakan pejabat tinggi di Kementerian Pertanian, berposisi sebagai Menteri Pertanian dan juga kader Partai Nasdem.
KPK Menetapkan Syahrul Yasin Limpo dalam tiga perkara antara lain pemerasan, gratifikasi, dan pencucian uang. Diduga Syahrul Yasin Limpo memaksa para pejabat menyetorkan uang jika masih ingin mempertahankan kedudukan mereka di Kementerian Pertanian.
Tak hanya itu, Syahrul diduga menarik upeti dari sejumlah pejabat eselon II dan III di Kementerian Pertanian. Per tahun nilainya mencapai Rp 250 juta. Selain itu, ada juga dugaan mengumpulkan uang dengan cara melakukan memotong dana non-bujeter dan mutasi jabatan di Kementerian Pertanian. Dana tersebut diduga digunakan Syahrul untuk keperluan keluarganya, seperti membelikan mobil, perhiasan, dan jam tangan.
Demikian itu daftar panjang kader Nasdem jadi tersangka korupsi selain Syahrul Yasin Limpo dan Johnny G Plate.
Kontributor : Mutaya Saroh