Suara.com - Memiliki Surat Tanda Registrasi atau STR merupakan hal yang wajib untuk tenaga kesehatan, baik dalam profesi perawat, bidan, atau apoteker. Kini, tersedia cara daftar STR seumur hidup online yang disediakan oleh Kementerian Kesehatan, melalui situs yang dikelolanya.
Sebenarnya, cara daftar STR seumur hidup online sendiri telah berlaku sejak awal tahun 2023 lalu. Nantinya berkas ini dapat berlaku seumur hidup dan resmi, selama tenaga kesehatan mengikuti prosedur yang diberikan oleh Kementerian Kesehatan.
Cara Daftar STR Seumur Hidup Online
Untuk bisa mendaftarkan STR seumur hidup secara online, Anda perlu mengakses situs https://ktki.kemkes.go.id/. Setelah masuk, ikuti langkah berikut ini.
Baca Juga: Kecanduan Judi Online, Seorang Pria asal Sleman Nekat Gelapkan Motor Temannya
1. Lakukan Pembuatan akun
- Buka laman yang ditulis di atas
- Lakukan registrasi dengan cara klik Belum Punya PIN bagi nakes yang belum memiliki PIN untuk login ke laman KTKI
- Isikan data lengkap yang diminta, antara lain email aktif, nomor handphone, nomor KTP, nama lengkap sesuai KTP, tempat lahir, tanggal lahir, dan masukkan kode captcha yang tersedia
- Klik Daftar
Kode PIN akan dikirimkan melalui WhatsApp yang terdaftar pada nomor telepon yang dimasukkan
2. Lakukan Pembaruan
- Buka kembali laman tersebut
- Masukkan email dan PIN yang telah didapatkan, kemudian masukkan kode Captcha
- Klik Masuk
- Klik Registrasi e-STR Tenaga Kesehatan
- Pilih profesi nakes, kemudian klik Kirim
Selanjutnya Anda dapat melakukan registrasi atau pembaruan yang diperlukan
Cermati Ketentuannya
Baca Juga: Cara Cetak Kartu Pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK Mulai Hari Ini di SSCASN, Sudah Bisa!
Setidaknya terdapat tiga ketentuan umum untuk melakukan perpanjangan STR online dan berlaku seumur hidup.
- Pertama, STR yang terbit sebelum UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diundangkan dan masih berlaku, pembaruan dapat dilakukan 3 bulan sebelum masa berlaku STR terakhir. Pengajuan pembaruan dilakukan dengan melampirkan STR lama
- Kedua, STR yang sudah terbit sebelum UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diundangkan dan telah habis masa berlakunya kurang dari 3 bulan saat permohonan pembaruan, pemohon dapat mengajukan pembaruan dengan melampirkan STR lama
- Ketiga, STR yang terbit sebelum UU Nomor 17 Tahun 2023 dan telah habis masa berlakunya lebih dari 3 bulan, maka akan diberlakukan dua kondisi. Kondisi ketika pemohon telah memenuhi kecukupan SKP yang diperoleh selama kurun waktu 5 tahun terakhir sebelum UU Nomor 17 Tahun 2023 diundangkan dapat mengajukan permohonan pembaruan dengan melampirkan ijazah dan atau sertifikat profesi, dan surat bukti pemenuhan kecukupan SKP. Kondisi ketika pemohon tidak memenuhi kecukupan SKP sesuai angka dapat mengajukan permohonan STR seumur hidup dengan melampirkan ijazah dan atau sertifikat profesi dan sertifikat kompetensi setelah lulus uji kompetensi yang dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan yang bekerjasama dengan kolegium dan atau pihak terkait
Itu tadi sekilas tengan cara daftar STR seumur hidup online. Untuk syarat berkas yang harus dipenuhi sendiri adalah ijazah dan atau sertifikat profesi, sertifikat kompetensi, dan pas foto formal ukuran 4 x 6 menghadap ke depan, berlatar belakang merah, dan wajah terlihat jelas tanpa ada penutup wajah, dan terakhir Kartu Tanda Penduduk.
Kontributor : I Made Rendika Ardian