Cara Daftar STR Seumur Hidup Secara Online, Penuhi Syarat Ini Dulu!

Kamis, 12 Oktober 2023 | 16:50 WIB
Cara Daftar STR Seumur Hidup Secara Online, Penuhi Syarat Ini Dulu!
Ilustrasi cara perpanjang STR Seumur hidup online (pexels)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Memiliki Surat Tanda Registrasi atau STR merupakan hal yang wajib untuk tenaga kesehatan, baik dalam profesi perawat, bidan, atau apoteker. Kini, tersedia cara daftar STR seumur hidup online yang disediakan oleh Kementerian Kesehatan, melalui situs yang dikelolanya.

Sebenarnya, cara daftar STR seumur hidup online sendiri telah berlaku sejak awal tahun 2023 lalu. Nantinya berkas ini dapat berlaku seumur hidup dan resmi, selama tenaga kesehatan mengikuti prosedur yang diberikan oleh Kementerian Kesehatan.

Cara Daftar STR Seumur Hidup Online

Untuk bisa mendaftarkan STR seumur hidup secara online, Anda perlu mengakses situs https://ktki.kemkes.go.id/. Setelah masuk, ikuti langkah berikut ini.

1. Lakukan Pembuatan akun

  • Buka laman yang ditulis di atas
  • Lakukan registrasi dengan cara klik Belum Punya PIN bagi nakes yang belum memiliki PIN untuk login ke laman KTKI
  • Isikan data lengkap yang diminta, antara lain email aktif, nomor handphone, nomor KTP, nama lengkap sesuai KTP, tempat lahir, tanggal lahir, dan masukkan kode captcha yang tersedia
  • Klik Daftar

Kode PIN akan dikirimkan melalui WhatsApp yang terdaftar pada nomor telepon yang dimasukkan

2. Lakukan Pembaruan

  • Buka kembali laman tersebut
  • Masukkan email dan PIN yang telah didapatkan, kemudian masukkan kode Captcha
  • Klik Masuk
  • Klik Registrasi e-STR Tenaga Kesehatan
  • Pilih profesi nakes, kemudian klik Kirim

Selanjutnya Anda dapat melakukan registrasi atau pembaruan yang diperlukan

Cermati Ketentuannya

Baca Juga: Kecanduan Judi Online, Seorang Pria asal Sleman Nekat Gelapkan Motor Temannya

Setidaknya terdapat tiga ketentuan umum untuk melakukan perpanjangan STR online dan berlaku seumur hidup.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI