Suara.com - Syahrul Yasin Limpo menerima setoran uang sampai belasan miliar selama menjabat sebagai Menteri Pertanian. KPK menyebut uang itu digunakan Syahrul untuk keperluan pribadinya, termasuk bayar cicilan mobil Alphard juga tagihan kartu kredit.
Temuan KPK, Syahrul Yasin Limpo menerima uang setoran senilai USD 4.000 hingga USD 10.000 setiap bulan terkait proses lelang jabatan, termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi. Nominal itu setara dengan Rp62,8 juta sampai Rp157,1 juta (berdasarkan kurs per 1 dolar AS senilai Rp15.710 pada 11 Oktober 2023).
Pada daftar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Syahrul Yasin Limpo tahun 2022 tercatat kalau politisi Nasdem itu memang memiliki satu mobil Alphard. Tetapi tidak bisa dipastikan apakah mobil tersebut yang sedang dicicinya menggunakan uang hasil korupsi.
Berdasarkan laporan itu, Syahrul Yasin Limpo tercatat memiliki harta Rp 20,05 miliar per 31 Desember 2022. Dia memiliki 6 kendaraan mobil yang totalnya mencapai Rp 1.475.000.000. Salah satu kendarannya berupa mobil Toyota Alphard tahun 2004 hasil sendiri yang harganya ditaksir Rp 350 juta.
Baca Juga: Sudah 4 Kali, Polda Metro Jaya Diam-diam Kembali Periksa SYL Senin Lalu
Harta lainnya, dia juga memiliki tanah dan bangunan dengan nominal Rp11,31 miliar. Selain itu, harta bergerak lainnya sebesar Rp1,1 miliar juga kas dan setara kas senilai Rp6,1 miliar.
Namun nampaknya, cicilan mobil Alphard yang disebutkan KPK tidak dilaporkan dalam LHKPN lantaran Syahrul tercatat tidak memiliki utang sama sekali.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebut, setoran itu ditarik Syahrul dari pejabat unit eselon I dan eselon II di Kementerian Pertanian (Kementan) setiap bulan atas kebijakan Sharul.
Uang yang disetorkan dalam bentuk pecahan asing itu bersumber dari realisasi anggaran Kementan yang di-mark up atau digelembungkan, serta setoran dari vendor yang mendapatkan proyek. KPK menduga Syahrul Yasin Limpo dan anak buahnya telah menerima uang dari dugaan korupsi itu mencapai Rp 13,6 miliar.
Baca Juga: KPK Ungkap Alasan Baru Umumkan Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka