Suara.com - Persidangan kasus korupsi proyek BTS 4G Kemenkominfo yang menyeret nama Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Topikor) Jakarta Pusat pada Rabu, (11/10/2023) kemarin.
Dalam persidangan ini, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo pun dihadirkan untuk memberikan kesaksiannya soal kasus korupsi yang juga melibatkan beberapa pejabat Kemenkominfo ini.
Kehadiran Dito dalam persidangan ini pun terkait dengan keterangan para saksi lainnya yang menyebut keterlibatan Dito dalam pengamanan kasus korupsi tersebut. Persidangan yang digelar secara terbuka tersebut pun dipimpin oleh ketua majelis hakim Fahzal Hendri.
Dalam persidangan tersebut, Dito pun beberapa kali mengungkapkan pernyataannya soal tuduhan keterlibatannya dalam pengamanan perkara kasus korupsi ini. Lalu, apa saja pernyataan yang diungkap Dito? Simak inilah selengkapnya.
Baca Juga: Jadi Saksi Sidang Kasus BTS, Menpora Dito Ariotedjo Bantah Terima Rp 27 Miliar
1. Bantah tuduhan terima bingkisan dari Galumbang Menak
Sebelumnya, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak disebut pernah bertemu dengan Dito Ariotedjo. Hakim Fahzal pun mencoba mengonfirmasi isu ini kepada Dito yang juga disebutkan bahwa Dito pernah menerima bingkisan dari Menak.
"Pada pertemuan pertama saudara (dengan Galumbang Menak), ada nggak Galumbang Menak menitipkan sesuatu dengan Saudara?" tanya hakim kepada Dito.
Dito pun dengan tegas membantah hal tersebut. "Tidak ada, Yang Mulia." jawab Dito. Hal ini pun dicoba Hakim Fahzal untuk dikonfirmasi ulang ke Dito pasca adanya pernyataan dari saksi dari persidangan sebelumnya.
"Tapi pak Dito, yang berkembang di persidangan sebelumnya, si Galumbang ini bilang pernah bertemu saudara. Membicarakan permasalahan adanya usaha menutup kasus BTS, katanya si Resi (saksi kasus BTS lainnya) dibawa oleh Galumbang ke tempat saudara. Makanya kami perlu konfirmasi ke Bapak," ucap Hakim Fahzal. Dengan tegas, Dito pun kembali membantah hal tersebut.
"Itu tidak benar, Yang Mulia," jawab Dito Singkat.
2. Ngaku tak kenal Dirut BAKTI Kominfo dan Menkominfo
Pernyataan lain yang juga membuat hakim bertanya berulang-ulang kepada Dito adalah saat Dito mengaku tidak mengenal Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latief dan Menkominfo, Johnny G Plate.
"Lalu, saudara kenal dengan saudara Anang A Latief?," tanya hakim Fahzal kembali kepada Dito. Dito pun mengaku tidak mengenal siapa Anang.
“Tidak kenal pak,” jawab Dito singkat. Hakim Fahzal yang terlihat heran pun kembali bertanya kepada Dito.
"Dengan Pak Johnny (Menkominfo), saudara kenal tidak?” tanya hakim Fahzal lagi. Lagi-lagi, Dito menjawab dirinya tidak kenal dengan sosok Johnny G Plate dan tidak pernah berkomunikasi selama ini.
"Tidak kenal pak. Tidak pernah komunikasi sama sekali, bahkan ketika saya jadi Menteri pun belum pernah bersilaturahmi sama sekali (dengan Menkominfo),” ujar Dito.
Menpora pun menyebut hanya mengetahui Johnny karena satu kabinet dengannya di bawah pemerintahan Presiden Jokowi.
“Oh jadi belum sempat silaturahmi? Kalau dalam rapat-rapat kabinet?” tanya hakim. Dito pun menyebut dirinya baru mengikuti rapat kabinet saat Johnny G Plate sudah dinonaktifkan sebagai Menkominfo.
Keduanya pun diminta berkenalan dan berjabat tangan satu sama lain pasca pernyataan Dito yang menyebut dirinya tak mengenal Johnny G Plate selaku Menkominfo saat itu.
3. Dito ungkap alasan tak banyak bicara di media
Bantahan atas tuduhan dan kesaksian Dito dalam persidangan tersebut pun ditutup dengan pernyataan Dito soal alasannya tak mau bicara banyak soal kasus BTS yang menyeret namanya ini di media.
Ia pun turut mengapresiasi hakim dan jaksa yang telah menghadirkannya sebagai saksi dalam persidangan kasus ini.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada Yang Mulia, baik dari sisi jaksa maupun majelis hakim yang telah menghadirkan saya dalam persidangan ini. Saya selama ini memilih berdiam diri dari media, tak banyak bicara karena saya ingin menyampaikannya di forum resmi. Saya juga tidak mau ikut bermain dalam opini hingga menggiring opini publik," sebut menteri termuda di Kabinet Indonesia Maju ini jelang penutupan sidang kasus korupsi BTS 4G yang digelar kemarin, Rabu (11/10/2023).
Kontributor : Dea Nabila