Dalam catatan kariernya, Haris pernah memegang posisi strategis di Partai Golkar. Saat itu dia menjabat sebagai Ketua Harian Partai Golkar Makassar. Haris juga pernah masuk dalam jajaran Komisaris Utama PT Kawasan Industri Makassar (KIMA) tahun 2016 sillam.
Pada 2015-2019, Haris menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) PDAM Makassar. Setelah dari PDAM pada 2019, dia sempat mencoba peruntungan maju sebagai bakal calon anggota DPR RI dari Partai Golkar. Haris ketika itu maju di Dapil Sulsel 1 yang meliputi Makassar, Gowa, Takalar, Jeneponto, Bantaeng, dan Selayar
Pada April 2023, Haris ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi PDAM Makassar dengan kerugian negara mencapai Rp 20 miliar. Korupsi itu dilakukan Haris ketika menjabat sebagai Dirut PDAM Makassar pada 2016-2017.
Atas perbuatannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Makassar menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara terhadap Haris pada 5 September 2023. Selain dijatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan, Haris juga diharuskan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1 miliar lebih.
Kontributor : Trias Rohmadoni