Suara.com - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo punya cicilan beberapa barang mewah yang diduga dibayarnya menggunakan uang hasil 'memeras' anak buahnya.
Tak cuma Syahrul Yasin Limpo, ada pula Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Mesin di Dirjen Sarpras Pertanian Kementan, Muhammad Hatta yang ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Ketiganya dituding bekerja sama dalam memungut uang dari pegawai Kementan yang ingin melakukan mutasi atau mendapat jabatan.
Nilai yang harus dibayarkan para pegawai Kementan itu berbeda-beda tergantung tingkat dan eselon, perkiraannya antara 4000 hingga 10 ribu US Dolar. Jika dirupiahkan, maka para pegawai Kementan itu harus menyetor Rp 60 juta hingga Rp 150 juta.
Baca Juga: Profil Kasdi Subagyono: Anak Buah Syahrul Yasin Limpo Ikut Dijebloskan ke Penjara karena Korupsi
Prosesnya, uang itu dikumpulkan oleh Kasdi dan M Hatta yang diangkat SYL sebagai Sekjen dan Dirjen. Keduanya lalu menyerahkan uang tersebut ke SYL hingga mencapai Rp 13,9 miliar.
Uang tersebut lantas digunakan SYL untuk membayar cicilannya. Rinciannya, uang dari pejabat tinggi Eselon I dan II digunakan untuk keperluan pribadi, sementara uang dari pejabat Kementan digunakan buat membayar cicilan mobil Alphard.
"SYL kemudian membuat kebijakan personal kaitan adanya pungutan maupun setoran di antaranya dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga intinya," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. Rabu (11/10/2023).
Selain membayar cicilan mobil alphard, SYL juga menggunakan uang haram itu untuk membayar cicilan kartu kreditnya.
Baca Juga: Ajudan Firli Bahuri Diperiksa Di Kasus Pemerasan Eks Mentan SYL Jumat Besok