Suara.com - Meski sama-sama menjadi menteri di kabinet Presiden Joko Widodo, namun terdakwa mantan menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo ternyata baru pertama kali bertemu dan berjabat tangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Pertemuan itu berlangsung pada Rabu (11/10/2023) ketika Menpora Dito Ariotedjo dihadirkan sebagai saksi. Sementara Johnny G Plate duduk sebagai terdakwa kasus korupsi BTS di Komminfo.
Kepada hakim, Johnny G Plate mengaku baru pertama kali bertemu Dito Ariotedjo meski keduanya sama-sama anak buah presiden di Kabinet Indonesia Maju.
"Saudara sama-sama menteri kan, biasanya sidang kabinet dengan presiden. Kan ada rehatnya. Bisa sama-sama menteri ngobrol. Gitu maksudnya Pak," kata hakim ketua Fahzal Hendri.
Namun, Johnny G Plate mengaku tidak pernah bertemu dengan Dito.
"Kebetulan pada saat saksi diangkat sebagai menteri tidak pernah ada rapat kabinet yang dia hadiri bersama-sama dengan saya hadir. Jadi, kami memang tidak pernah bertemu," kata Johnny G Plate.
"Acara kebangsaaan tidak pernah?" tanya hakim.
"Tidak pernah. Baru hari ini saya lihat mukanya secara langsung. Ini jabat tangannya belum sempat," jawab Johnny.
"Sekarang saya perkenalkan Bapak dengan beliau," ucap hakir berseloroh.
Baca Juga: Profil dan Biodata Luhut: Sang 'Menteri Segala Urusan' Kini Jatuh Sakit
"Saya menegaskan Yang Mulia, tidak pernah ada interaksi langsung maupun tidak langsung dalam pekerjaan saya sebagai menteri maupun dalam kaitan dengan pekerjaan di kementerian," ujar Plate.
Sementara itu, Dito Ariotedjo dihadirkan sebagai saksi lantaran namanya disebut-sebut dalam perkara korupsi BTS Kominfo ini. Dito disebut menerima bingkisan dari Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak yang juga menjadi terdakwa kasus korupsi ini.
Dalam kesaksiannya, Dito membantah bahwa ia menerima bingkisan itu. Menpora yang menjabat menggantikan Zainudin Amali itu juga membantah menerima uang Rp 27 miliar yang mendadak dikembalikan ke Kejaksaan Agung oleh seseorang.