Jaksa Ungkap Saksi Pihak Jessica Wongso Prof. Beng Beng Ong Langgar Imigrasi: Ketahui Syarat Saksi Ahli di Persidangan!

Rabu, 11 Oktober 2023 | 15:16 WIB
Jaksa Ungkap Saksi Pihak Jessica Wongso Prof. Beng Beng Ong Langgar Imigrasi: Ketahui Syarat Saksi Ahli di Persidangan!
Kolase potret Jessica Wongso dan Edi Darmawan Salihin, ayah Mirna. (YouTube)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pihak terlibat kasus kopi sianida yang menewaskan Mirna Salihin kembali jadi buah bibir, termasuk Beng Beng Ong saksi ahli pihak Jessica Wongso yang dideportasi dari Indonesia, karena dianggap melanggar imigrasi. Kira-kira apa aja syarat jadi saksi ahli di persidangan ya?

Sosok Beng Beng Ong membuat publik penasaran, karena dianggap sampai membuat tim jaksa kasus pembunuhan berencana Mirna Salihin oleh Jessica Wongso ketar-ketir hingga gunakan siasat deportasi dari Indonesia.

Belakangan Jaksa Shandy Handika mengungkap alasan pihaknya pilih menolak dan mendeportasi Ahli Patologi Forensik, Prof. Beng Beng Ong dari Universitas Queensland, Brisbane, Australia itu karena melanggar hukum.

“Sebenarnya gampang saja, pemikiran kami selaku tim adalah kita harus menegakkan hukum dengan tidak melanggar hukum. Prof Beng Beng Ong datang melanggar imigrasi, sudah ada pelanggaran imigrasi. Jadi pada saat dia mau menegakkan hukum, harusnya tidak ada hukum yang dia langgar,” ujar Jaksa Shandy saat berbincang dengan Denny Sumargo dikutip suara.com, Rabu (11/10/2023).

Baca Juga: Jessica Wongso Tepis Tuduhan Ayah Mirna Sebut Ibundanya Diperas Otto Hasibuan Hingga Jual Rumah

Padahal sebelumnya dalam persidangan Prof. Beng Beng tidak yakin jika kematian Mirna disebabkan oleh racun sianida yang ditenggaknya dalam kopi. Ia malah menduga kematian perempuan berusia 27 tahun meninggal karena penyakit alami.

"Saya takkan menduga itu sianida. Saya akan mempertimbangkan penyebab lain, termasuk penyakit alami," ujar Prof. Beng Beng, yang disimpulkan tim jaksa bahwa metode ahli Indonesia diklaim salah dan keliru.

Dampaknya Prof.Beng Beng yang didapati jaksa melanggar imigrasi ini terpaksa dideportasi atau dipulangkan Indonesia ke negara asal, bahkan imigrasi melarang kedatangan lelaki tersebut ke Tanah Air selama 6 bulan ke depan.

Sementara itu melansir situs Pengacara Nusantara, saksi ahli sesuai Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dianggap sebagai salah satu alat bukti yang sah. Sedangkan definisi saksi ahli yaitu seorang saksi ahli yang dianggap menguasai suatu bidang objek, yang diperkarakan perkara dalam sidang.

Adapun kriteria dan syarat saksi ahli menurut Debra Shinder (2010) antara lain yakni:

Baca Juga: Jessica Wongso Korban Rekayasa CCTV? Roy Suryo Ngotot Beberkan Keasliannya

1. Gelar pendidikan tinggi atau pelatihan lanjutan di bidang tertentu.

2. Mempunyai spesialisasi tertentu.

3. Pengakuan sebagai guru, dosen, atau pelatih di bidang tertentu.

4. Lisensi Profesional, jika masih berlaku.

5. Ikut sebagai keanggotaan dalam suatu organisasi profesi, posisi kepemimpinan dalam organisasi tersebut lebih bagus.

6. Publikasi artikel, buku, atau publikasi lainnya, dan bisa juga sebagai reviewer. Ini akan menjadi salah satu pendukung bahwa saksi ahli mempunyai pengalaman jangka panjang.

7. Sertifikasi teknis.

8. Penghargaan atau pengakuan dari industri.

Ada juga kriteria saksi ahli menurut Ahli Hukum sekaligus Penulis Buku Yahya Harahap, yaitu sebagai berikut:

1. Seseorang yang memiliki pengetahuan khusus di dalam bidang ilmu pengetahuan tertentu sehingga orang tersebut memiliki kompeten di bidang ilmu pengetahuan tersebut.

2. Seseorang dikatakan memiliki keahlian dalam suatu bidang ilmu tertentu, bisa dalam bentuk keterampilan karena hasil latihan dan pengalaman.

3. Keterangan dan penjelasan yang diberikan oleh seorang ahli dapat membantu menemukan fakta melebihi kemampuan pengetahuan umum orang biasa, yang tentunya disesuaikan dengan spesialisasi pengetahuan, kecakapan, latihan, serta pengaman.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI