SYH yang digerebek oleh warga diduga mengajar di Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Raden Intan Lampung.
Mengutip lama radenintan.ac.id, SYH diduga merupakan kelahiran Bandar Lampung, 26 Desember 1990 dan merupakan lulusan dari Universitas Lampung (UNILA).
Di universitas yang sama, SYH juga meraih gelar magister Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS). Namun, statusnya di UIN Lampung bukanlah sebagai dosen Aparatur Sipil Negara (ASN), melainkan hanya PPPK.
Ada kabar yang menyebutkan kalau SYH sudah menikah dan punya anak. Namun hingga kini informasi tersebut belum valid.
Selain mengajar, SYH diketahui aktif di media sosial. Ia memiliki akun Instagram dan akun facebook
Berikut adalah biodata singkat SYH
- TTL: Bandar Lampung, 26 Desember 1990
- Umur: 32 tahun
- Pendidikan: Universitas Lampung
- Gelar: Sarjana Pendidikan (S.Pd), Magister Pendidikan (M.Pd)
- Pekerjaan: Dosen
- Jabatan Akademik: Asisten Ahli
- Lulusan: UNILA
- Fakultas Pengajaran: Fakultas Tarbiyah dan Keguruan - Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung
- Bidang Keahlian: Pendidikan Ekonomi dan Pendidikan IPS
- Afiliasi: UIN Raden Intan Lampung
Ancaman hukuman untuk SYH dan VO
Direktur Reskrimum Polda Lampung Kombes Pol Reynold EP Hutagalung mengatakan, hingga kini kepolisian masih memeriksa SYH.
Atas perbuatannya, SYH dan VO bisa dijerat Pasal 284 KUHP tentang perselingkuhan, dengan ancaman hukuman sembilan bulan pidana penjara.
Baca Juga: Mahasiswi Tewas Usai Lompat dari Lantai 4 Mall Semarang, Tulis Pesan Permintaan Maaf untuk Sang Ibu
Terkait peristiwa ini, pihak kampus UIN Lampung belum memberikan keterangan resmi mengenai penggerebekan salah satu dosen dan mahasiswinya itu.