Suara.com - Sosok mucikari perempuan berinisial JL berhasil diringkus oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Wanita berusia 30 tahun ini tega menjual remaja 17 tahun kepada pria berhidung belang yang merupakan WNA.
Bejatnya, video syur korban juga disebar dan dijual oleh pelaku ke situs porno. Diketahui, korban yang masih remaja itu sudah dua kali dieksploitasi oleh mucikari.
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melihat video anaknya tersebar di sebuah situs porno. Tidak terima sang anak dieksploitasi, orang tua korban langsung melapor kepada pihak kepolisian pada awal Januari 2023.
Si mucikari JLpun kemudian ditangkap dan ditahan. JL dijerat dengan Pasal 76 jo Pasal 88 UU RI No. 35 Tahun 2014 dan/atau Pasal 2 ayat 1 UU RI No 21 Tahun 2007, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: WNA China Tewas di Mess Pembangkit Listrik Mikrohidro di Taput, Polisi Selidiki
Lantas, seperti apakah sosok mucikari yang jual ABG ke bule di Jaksel tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Sosok mucikari
JL sendiri dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Selatan pada Selasa (10/10/2023). Tampak JL mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye dengan tangan terborgol.
Wanita itu tampak mengenakan masker berwarna hitam dengan rambut diikat. Selama jumpa pers berlangsung, tersangka hanya menunduk di hadapan para wartawan.
Mulanya, Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi mengatakan, kasus ini terkuak karena adanya laporan dari orang tua korban. Orang tua korban awalnya diberitahu oleh rekan-rekan korban bahwa anaknya masuk ke dalam situs porno.
Baca Juga: Bongkar Prostitusi Anak di Bawah Umur di Jaksel, Korban Dijual ke WNA
Mengetahui hal tersebut, orang tua korban kemudian melapor kepada pihak kepolisian. Polisi langsung meringkus JL pada awal September 2023 lalu.
Dalam pengakuannya, korban mengatakan dirinya dipaksa oleh JL untuk melayani pria hidung belang. Bahkan, korban sudah dua kali dijual mucikari ke pria hidung belang.
Peristiwa pertama terjadi pada bulan Januari 2022. Kala itu, korban dijual JL ke pria hidung belang di salah satu hotel di daerah Kemang, Jakarta Selatan.
Dalam peristiwa pertama itu, korban dipaksa melakukan hubungan seksual dengan pelanggannya. Korban kemudian diberi uang sebesar Rp 700 ribu dari si mucikari.
Tak puas hanya sekali menjual korban, JL si mucikari kembali melakukan aksi jahatnya. Ia menjual korban untuk kedua kalinya pada bulan Juni 2022.
Kali ini, korban dijual di salah satu apartemen yang terletak di daerah Kebayoran Lama. Saat itu, korban dibayar sebesar Rp 3 juta untuk berhubungan dengan pria bule berinisial N.
Korban direkam video oleh bule
Sosok bule berinial N ini sekarang sudah ditetapkan sebagai buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Ini karena bule ini dengan tega merekam korban saat melakukan hubungan badan.
Hal ini dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro. Ia menjelaskan bahwa N merekam korban, kemudian video syur korban disebarluaskan oleh N di situs porno.
Durasi dari video yang tersebar itu juga cukup panjang, yaitu sekitar 31 menit. Terkait dengan siapa dalang di balik penyebaran video tersebut, polisi pun masih terus mendalami.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa