Suara.com - Sosok mucikari perempuan berinisial JL berhasil diringkus oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Wanita berusia 30 tahun ini tega menjual remaja 17 tahun kepada pria berhidung belang yang merupakan WNA.
Bejatnya, video syur korban juga disebar dan dijual oleh pelaku ke situs porno. Diketahui, korban yang masih remaja itu sudah dua kali dieksploitasi oleh mucikari.
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melihat video anaknya tersebar di sebuah situs porno. Tidak terima sang anak dieksploitasi, orang tua korban langsung melapor kepada pihak kepolisian pada awal Januari 2023.
Si mucikari JLpun kemudian ditangkap dan ditahan. JL dijerat dengan Pasal 76 jo Pasal 88 UU RI No. 35 Tahun 2014 dan/atau Pasal 2 ayat 1 UU RI No 21 Tahun 2007, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Lantas, seperti apakah sosok mucikari yang jual ABG ke bule di Jaksel tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Sosok mucikari
JL sendiri dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Selatan pada Selasa (10/10/2023). Tampak JL mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye dengan tangan terborgol.
Wanita itu tampak mengenakan masker berwarna hitam dengan rambut diikat. Selama jumpa pers berlangsung, tersangka hanya menunduk di hadapan para wartawan.
Mulanya, Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi mengatakan, kasus ini terkuak karena adanya laporan dari orang tua korban. Orang tua korban awalnya diberitahu oleh rekan-rekan korban bahwa anaknya masuk ke dalam situs porno.
Baca Juga: WNA China Tewas di Mess Pembangkit Listrik Mikrohidro di Taput, Polisi Selidiki
Mengetahui hal tersebut, orang tua korban kemudian melapor kepada pihak kepolisian. Polisi langsung meringkus JL pada awal September 2023 lalu.