Tulis Surat di Penjara, Jessica Wongso Bantah Ayah Mirna yang Tuding Otto Hasibuan Peras Keluarganya

Rabu, 11 Oktober 2023 | 09:05 WIB
Tulis Surat di Penjara, Jessica Wongso Bantah Ayah Mirna yang Tuding Otto Hasibuan Peras Keluarganya
Terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (5/9/2016). [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus kopi sianida yang melibatkan Jessica Kumala Wongso kembali ramai dibahas masyarakat usai Netflix merilis film dokumenter berjudul Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso.

Pengacara Jessica Wongso, Otto Hasibuan menjelaskan bahwa ia tidak menerima bayaran sepeser pun dari keluarga Jessica alias pro bono untuk menangani kasus tersebut.

Namun, ayah Wayan Mirna Salihin, Edi Darmawan Salihin tampaknya membantah hal tersebut. Ia menyebut Otto pembohong dengan mengaku tidak dibayar keluarga Jessica Wongso.

Dalam tayangan YouTube Karni Ilyas, Edi mengatakan bahwa keluarga Jessica diperas Otto Hasibuan. Ayah mendiang Mirna Salihin itu mengatakan bahwa keluarga Jessica menjual ruko dan rumah.

Baca Juga: Bongkar Video Jessica Wongso Minta Tetap di Sel Kecil, Deddy Corbuzier: Netflix Enggak Punya Ini

"Sampe jual ruko, jual rumah, emaknya Jessica. Emangnya saya gak dapet info? Duitnya banyak abis, diperas sama Otto. Nggak dibayar? Hebat dia," ujar Edi Darmawan di hadapan Karni Ilyas.

Pernyataan Edi Darmawan itu langsung dibantah oleh Jessica Wongso melalui sepucuk surat yang ditulisnya di dalam penjara. Ia juga membubuhkan tanda tangan di atas meterai pada surat tersebut.

Surat yang ditulis tangan oleh Jessica Wongso itu kemudian viral di media sosial dalam bentuk pindaian, salah satunya dibagikan oleh akun X @tanyarlfess.

Melalui sepucuk surat itu, Jessica membantah jika keluarganya diperas Otto Hasibuan. Bahkan, Jessica juga menegaskan ia tidak menjual rumah atau harta benda untuk membayar layanan hukum Otto Hasibuan.

Berikut isi lengkap surat pernyataan yang ditulis Jessica Wongso.

Baca Juga: Warganet Desak Kasus Kematian Mirna Dibuka Kembali, Prof Eddy: Mau Apa Lagi?

Saya, Jessica Kumala Wongso, dengan ini menyatakan bahwa Pak Otto Hasibuan adalah pengacara saya dalam kasus 340 KUHP sejak tahun 2016.

Sejak saat itu sampai sekarang, Pak Otto Hasibuan memberikan pelayanan pro bono untuk permasalahan hukum ini

Jika ada pernyataan kalau saya/ayah/ibu/keluarga diperas dan menjual rumah atau harta benda untuk biaya layanan Pak Otto Hasibuan, maka hal ini adalah sama sekali tidak benar.

Dari lubuk hati yang paling dalam, saya dan keluarga mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pak Otto Hasibuan yang telah membantu dengan kerja keras, tulus hati dan tanpa bayaran apapun.

Demikian pernyataan ini saya buat dengan penuh tanggung jawab dan tanpa paksaan dari pihak manapun untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Jakarta, 10 Oktober 2023

Jessica Kumala Wongso

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI