Tangani Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso, Berapa Gaji Krishna Murti?

Senin, 09 Oktober 2023 | 17:48 WIB
Tangani Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso, Berapa Gaji Krishna Murti?
Tangani Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso, Berapa Gaji Krishna Murti? (Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Krishna Murti kembali menjadi sorotan publik lantaran disebut Jessica Wongso sebagai sosok yang memaksanya untuk mengaku bahwa telah membunuh Wayan Mirna Salihin dalam kasus kopi sianida 2016 silam. 

Dirinya juga disebut-sebut sebagai penyebab kasus kopi sianida Mirna yang akhirnya menjadi berlarut-larut. Hal tersebut disampaikan oleh Otto Hasibuan, kuasa hukum dari Jessica Kumala Wongso, pada wawancaranya dengan Karni Ilyas di kanal Youtube Karni Ilyas Club. 

Menurut Otto, setelah Wayan Mirna Salihin ditemukan meninggal dunia, pihak keluarga telah berencana untuk segera menguburkan jenazahnya. Namun, kasus ini menjadi pelik setelah Krishna Murti meminta orang tua Mirna yakni Edi Darmawan Salihin melakukan autopsi kepada jenazah putrinya. Saat itu ia menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. 

“Pada ayah Mirna Krishna Murti berkata, ‘Edi anakmu diracuni’. Padahal saat itu belum ada autopsi dan pengambilan sampel. Lalu dari mana ia berkesimpulan mendahului semua peristiwa?" ungkap Otto. 

Baca Juga: Unggahan Putusan PK Jessica Kumala Wongso, MA: Matinya Mirna Akibat Perbuatan Terdakwa

Akibat pernyataan dari Krisna Murti itulah akhirnya pihak keluarga Mirna setuju untuk dilakukan autopsi pada jenazah korban.

Tugas dan Gaji Krishna Murti Saat Ini

Saat ini Irjen Krishna Murti menjabat sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri sejak 14 Oktober 2022 untuk menggantikan Irjen Pol Johanis Asadoma yang dipercayakan untuk menjabat sebagai Kapolda NTT.

Melihat dari jabatan yang diemban tersebut, Krishna Murti tentu memiliki gaji dan tunjangan yang tidak sedikit. Gaji seorang polisi telah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 17/2019 tentang Perubahan Keduabelas atas PP 29/2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Aturan tersebut sesuai dengan keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mencantumkan kenaikan gaji polisi pada tiga tahun lalu. Dalam aturan itu tertulis gaji terendah anggota Polri mencapai Rp1,64 juta, sedangkan gaji tertinggi mencapai Rp5,93 juta.

Baca Juga: Jarang Diekspos, Begini Kabar Ni Ketut Sianti Ibu Mirna Salihin Sekarang

Besaran gaji tersebut dapat diketahui rinciannya sebagai berikut:

  • Jenderal Polisi sebesar Rp5,23 juta sampai Rp5,93 juta
  • Komisaris Jenderal Polisi Rp5,07 juta sampai Rp5,93 juta
  • Inspektur Jenderal Polisi sebesar Rp Rp3,29 juta sampai Rp5,57 juta
  • Brigadir Jenderal Polisi sebesar Rp3,29 juta sampai Rp5,40 juta

Selain gaji pokok, aparat kepolisian juga akan mendapatkan beberapa tunjangan sesuai pangkat, jabatan, dan daerah penempatannya. 

Beberapa tunjangan yang akan didapat yakni tunjangan kinerja (tukin), tunjangan keluarga, tunjangan lauk-pauk, tunjangan jabatan, tunjangan khusus Papua, hingga tunjangan daerah perbatasan. Tunjangan dengan nilai terbesar yaitu dari tunjangan kinerja, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 103 Tahun 2018.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI