Suara.com - Tahun 2023 ini pemerintah akan membagikan Alat Memasak berbasis Listrik (AML) secara gratis kepada masyarakat. Pembagian AML gratis tersebut juga telah dikonfirmasi oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana. Menurut penuturannya, program pembagian AML gratis ini diharapkan dapat mendorong pemanfaatan energi bersih di semua sektor.
"Sektor industri dan sektor transportasi dengan mobil listrik, di sektor rumah tangga juga kita dorong salah satunya dengan menggeser pemanfaatan yang sebelumnya masih menggunakan bahan bakar lain, digeser ke penggunaan energi listrik. Itu akan kita laksanakan di tahun ini," kata Dadan.
Juru Bicara Kementerian Keuangan, Yustinus Prastowo, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 347,5 miliar untuk program Alat Masak Berbasis Listrik (AML), di mana ini digunakan untuk membagikan rice cooker ke 500 ribu rumah tangga. Disampaikan juga bahwa anggaran tersebut berasal dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Tahun 2023.
"Anggaran telah disiapkan untuk program AML ini sebesar Rp 347,5 miliar untuk 500 ribu rumah tangga, yang bersumber dari DIPA Kementerian ESDM TA 2023," Ujar Yustinus.
Baca Juga: Sempat Jatuh Pertama Kali Pakai Heels, Cara Jalan Fuji di Panggung Jadi Sorotan: Lagi Belajar
Ricecooker Gratis dari Pemerintah
Program pembagian rice cooker gratis tahun ini ditandai dengan terbitnya Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik bagi Rumah Tangga.
Syarat Penerima Rice Cooker Geratis
Perlu dipahami bahwa dalam program ini tidak semua orang bisa mendapatkan rice cooker gratis. Adapun kriterianya menurut Peraturan Menteri (Permen) ESDM 11 Tahun 2023:
- Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan kategori rendah dengan daya 450 VA.
- Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan kategori rendah dengan daya 900 VA.
- Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan kategori rendah dengan daya 1.300 VA.
Selain ketiga kriteria diatas, penerima juga harus merupakan rumah tangga yang tidak memiliki AML atau rice cooker. Kemudian nantinya untuk mendapatkan AML ini, calon penerima akan diusulkan oleh kepala desa atau lurah setempat berdasarkan validasi.
Baca Juga: Heboh Pemerintah Mau Bagi-bagi Rice Cooker Gratis, Susi Pudjiastuti Geram Langsung 'Turun Gunung'
Dalam Permen ini juga dijelaskan untuk data calon penerima AML, PT PLN (Persero) dan PT PLN Batam diharapkan untuk menyampaikan data calon penerima AML yang memenuhi kriteria kepada Menteri melalui Direktur Jenderal paling lambat tanggal 31 Oktober untuk proses pelaksanaan penyediaan AML pada tahun berikutnya.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama