Suara.com - Kasus suap dan gratifikasi yang menyeret nama Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe akhirnya memasuki tahap sidang vonis. Namun sayangnya, sidang vonis yang dijadwalkan untuk dilaksanakan hari ini, Senin (09/10/2023) harus ditunda karena Enembe dikabarkan masih menderita sakit dan dirawat di RSPAD Jakarta.
Sidang vonis Lukas Enembe pun ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dan dibantarkan hingga tanggal 19 Oktober 2023 sesuai dengan permohonan dari pihak Enembe. Hingga saat ini, belum ada konfirmasi secara resmi kapan sidang akan dijadwalkan kembali. Persidangan Lukas Enembe pun sudah berjalan sejak bulan Juni 2023.
Lalu, seperti apa perjalanan sidang Lukas Enembe? Simak inilah perjalanan sidang Lukas Enembe selengkapnya.
Sidang perdana Lukas Enembe
Baca Juga: Alasan Kemanusian, Hakim Batal Vonis Lukas Enembe Hari Ini
Kasus suap dan gratifikasi yang menyeret nama Lukas Enembe pertama kali terungkap usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka KPK pada 5 September 2022 lalu.
Setelah melalui proses penyelidikan dengan mengumpulkan bukti bukti dan saksi-saksi, persidangan perdana Lukas Enembe pun digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta pada Senin (19/06/2023) lalu.
Pembacaan dakwaan pun digelar dengan dugaan Enembe menerima suap sebesar Rp 45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar.
Sidang putusan sela
Usai sidang dakwaan digelar, pihak Enembe pun mengajukan eksepsi atas keberatan dari dakwaan jaksa penuntut umum. Hakim pun menolak eksepsi yang diungkap pihak Enembe melalui sidang putusan sela yang digelar kembali di Pengadilan Tipikor Jakarta pada PN Jakarta Pusat pada Senin (26/06/2023) lalu.
Baca Juga: Masih Dirawat Di RSPAD, Lukas Enembe Tak Bisa Hadiri Sidang Vonis Hari Ini
Sidang pasca bantaran
Sidang lanjutan pun kembali digelar pada Senin (10/07/2023) usai Enembe sempat dibantarkan sejak tanggal 26 Juni hingga 9 Juli 2023 karena alasan kesehatan.
Dalam persidangan ini, bukti serta kesaksian pihak pihak terkait kembali diungkap jaksa penuntut umum dengan tuntutan pengembalian uang sebesar Rp 47 miliar atau tiga tahun pidana penjara jika tak menyanggupi.
Sidang diwarnai dengan aksi lempar mikrofon
Sidang lanjutan kembali digelar pada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat pada Senin (04/09/2023) lalu. Dalam persidangan tersebut, Lukas Enembe pun dicecar dengan pertanyaan soal uang yang ia terima.
Pertanyaan dari jaksa penuntut umum (JPU) dianggap menekan Lukas Enembe dan membuatnya emosi. Selain berteriak, Enembe pun sempat melempar mikrofon karena terlalu kesal.
Sidang vonis ditunda
Persidangan vonis Lukas Enembe pun dijadwalkan akan digelar pada hari ini, Senin (09/10/2023) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat.
Namun sayangnya, persidangan vonis hari ini akhirnya ditunda untuk dibacakan karena alasan kesehatan Enembe yang belum pulih pasca dilarikan ke RSPAD pada Jumat, (06/10/2023) lalu karena penyakit yang dideritanya.
Kontributor : Dea Nabila