Apakah TikTok Shop Akan Dibuka Kembali? Ini Bocorannya

Minggu, 08 Oktober 2023 | 18:00 WIB
Apakah TikTok Shop Akan Dibuka Kembali? Ini Bocorannya
apakah tiktok shop akan dibuka kembali (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah melalui Kemendag (Kementrian Perdagangan) telah resmi menutup TikTok Shop pada Rabu, 4 Oktober 2023. Hal ini pun lantas mengundang tanya, apakah tiktok shop akan dibuka kembali? Berikut ini penjelasannya.

Diketahui, TikTok Shop merupakan fitur social e-commerce pada aplikasi TikTok yang memungkinkan penggunanya mempromosikan dan menjual produk maupun melakukan aktivitas belanja.

Namun barup-baru ini TikTok  Shop resmi ditutup, hal ini pun mengundang beragam rekasi warganet. Warganet lantas bertanya-tanya apakah tiktok shop akan dibuka kembali?

Mengenai pertanyaan tersebut, sejauh ini belum ada kejelasan TikTok Shop kapan akan beroperasi kembali di Tanah Air. Meski demikian, ada kemungkinan TikTok Shop akan beroperasi kembali di Indonesia jika pihak TikTok sudah memperoleh perizinan e-commerce dari pemerintah.

Baca Juga: Omset Pernah Mencapai Miliaran Rupiah, Muzdalifah Minta Pemerintah Lakukan Hal Ini Setelah TikTok Shop Ditutup

Hal ini sejalan dengan yang disampaikan oleh Zulkifli Hasan selaku Menteri Perdagangan melalui akun Instagram resmi Kementrian Perdagangan @kemenag (4/10/2023).

"Misalnya TikTok sebagai media sosial, kita persilakan. Kalau dia menjadi social commerce, bisa iklan dan promosi, kita persilakan. Tapi kalau jualan, nanti dia (TikTok) bisa urus e-commerce, kita bantu," tulis akun resmi @kemendag

Adapun alasan TikTok Shop ditutup karena  yang sejatinya TikTop merupakan aplikasi media sosial yang  seharusnya tidak menyediakan fitur tentang transaksi jual-beli. Hal ini sesuai dengan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan No 31 Th 2023.

Dalam peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tersebut membahas tentang “Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.”

Dalam Permendag tersebut juga disebutkan bahwa platform berbasis media sosial tidak diperbolehkan atau dilarang menjadi e-commerce (melakukan transaksi jual beli). Maka dari itu, fitur TikTok Shop pun ditutup atau dihapus.

Baca Juga: TikTok Shop Ditutup: Menteri Koperasi Teten Masduki Ungkap 'Kelicikan' yang Rugikan Penjualan Produk Lokal

Jadi jika mengacu pada Permendag di atas, dilarang atau ditutupnya TikTop Shop di Indonesia karena memang belum ada perizinan untuk berdagang. Oleh karena itu, jika pihak Tiktok mengajukan perizinan yang sesuai ketentuan, maka pemerintah akan mengizinkan.

Jadi, pemerintah bukan ingin membunuh bisnis Tiktok. Akan tetapi semua pelaku binsis di Tanah Air  memang harus mengikuti dan mematuhi aturan pemerintah Indonesia yang berlaku.

Demikian ulasan mengenai apakah TikTok Shop akan dibuka kembali yang belakangan ini tengah menjadi perbincangan warganet. Semoga informasi ini bermanfaat!

Kontributor : Ulil Azmi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI