Suara.com - Menanggapi tewasnya Dini Sera Afrianti (29) diduga oleh Anak Anggota DPR-RI Edward Tannur, Gregorius Ronald Tannur, Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani ingatkan petugas yang diam saja melihat korban dianiaya juga harus diperkarakan.
Andy Yentri mengatakan apa yang dialami Dini hingga meregang nyawa masuk dalam ketegori femisida, yaitu pembunuhan perempuan dengan alasan ataupun karena korban perempuan dalam relasi kuasa timpang berbasis gender terhadap pelaku. Dalam hal ini pelaku merupakan kekasih alias pacar korban.
"Karenanya, Komnas Perempuan mendorong pihak kepolisian untuk dengan sungguh-sungguh memastikan proses hukum pada tersangka utama berlangsung dengan akuntabel, juga kepada pihak-pihak lain yang mengetahui (melihat), membiarkan dan atau turut dalam penganiayaan tersebut," ujar Andy saat dihubungi suara.com, Sabtu (7/10/2023).
Andy juga mendapat informasi dari pemberitaan, bahwa ada pihak lain yang melihat dan jadi saksi korban dianiaya hingga disiksa tapi membiarkan, sehingga orang tersebut harus diusut. Ini karena seharusnya keberadaan orang tersebut bisa mencegah Dini dianiaya, bahkan nyawanya bisa saja tertolong.
Baca Juga: Gocek Polisi, Ronald Tannur Anak Anggota DPR Bunuh Pacar di Surabaya Gagal Bohongi Dokter
"Juga mengenali pihak-pihak lain yang mungkin berada dalam posisi untuk mencegah tindakan penganiayaan tetapi tidak mengambil langkah yang dibutuhkan. Misalnya saja, ketika berada dalam fasilitas lokasi pertama kejadian dan di tempat parkir," jelas Andy.
Adapun beberapa teman Ronald turut melihat pertengkaran Dini dengan kekasihnya, bahkan disebut mulai cekcok sejak di dalam ruangan karaoke. Saat keluar ruangan karaoke, seorang petugas keamanan sudqh mulai melihat Ronald dan Dini cekcok.
Sampai akhirnya menurut seorang saksi, di tengah pertengkaran Ronald menendang Dini hingga terjatuh dan terus dianiaya, termasuk memukulnya dengan botol minuman keras 2 kali. Sampai akhirnya keduanya naik lift, penganiayaan semakin parah terjadi saat tiba di basement parkir.
Di sinilah Ronald membuat tubuh Dini terseret hingga terlindas mobil, baru setelah Dini dalam kondisi terkapar petugas mendatangi pasangan itu, dan petugas juga membiarkan Ronald membawa kekasihnya yang tidak berdaya masuk ke bagasi, di bawa ke apartemen baru akhirnya dibawa ke rumah sakit dan kondisi Dini tidak tertolong.
Meski Andy mengakui pihaknya belum mendapat laporan utuh situasi yang dihadapi korban di lokasi kejadian. Tapi dari pemberitaan dirinya juga mendapat informasi, bahkan kejadian Dini dianiaya oleh Ronald bukanlah yang pertama kali. Sebelum nyawanya melayang Dini, sudah sering dan cukup lama mendapat perlakuan kasar dari pacarnya.
"Penganiayaan oleh R, pelaku pacar (alm) Dini, telah terjadi berulang kali dan yang terakhir berujung pada kematian. Pemberitaan tentang peristiwa terakhir menunjukkan proses yang disengaja untuk mengakibatkan penderitaan fisik dan psikis luar biasa kepada korban," kata Andy.
Mirisnya lagi, sebelum nyawanya melayang Dini sudah lebih dulu mengalami pemukulan sejak berada di ruang karaoke, berlanjut di tempat parkir, sampai akhirnya di bawa ke apartemen dimasukan dalam bagasi mobil, barulah Dini di bawa ke rumah sakit namun nyawanya tidak tertolong.
"Perekaman dengan pengejekan, pelindasan dengan mobil, dan menunda membawa korban ke rumah sakit," kata Andy.
Terakhir dari pihak Komnas Perempuan, Andy turut berduka dan berbelasungkawa atas meninggalnya Dini, akibat menjadi korban tindak kekerasan dalam pacaran. Selain menyerahkan semuanya kepada polisi untuk segera memprose pelaku, Andy juga ingatkan pentingnya keluarga korban dapat layanan pemulihan.
"Komnas perempuan mendorong pusat layanan terpadu, mendukung keluarga korban mendapatkan pemulihan, dan mengajak semua pihak untuk turut mencegah peristiwa serupa berulang," pungkasnya.
Sementara itu data menunjukan kekerasan dalam pacaran adalah jenis kekerasan terhadap perempuan di ruang personal yang terbanyak ke-2 setelah kekerasan terhadap istri dilaporkan ke Komnas Perempuan dan lembaga layanan dalam 5 tahun terakhir. Bahkan di tahun 2022 dilaporkan 3.950 kasus, naik lebih dua kali lipat dari tahun sebelumnya.
Bentuk kekerasan dalam pacaran termasuk kekerasan fisik dalam berbagai tindak penganiayaan, kekerasan psikis seperti larangan berterman dengan pihak lain, penguntitan, pelecehan dan pengerdilan kepercayaan diri, dan kekerasan seksual seperti eksploitasi seksual, hingga perkosaan dan pemerasan untuk tujuan seksual.