Suara.com - Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki ungkap 'kelicikan' TikTok Shop yang disebut memanjakan sekaligus memaksa pedagang menjual barang impor alih-alih produk lokal.
Hal ini diungkap Teten Masduki saat berbincang dengan Akademisi sekaligus Praktisi Bisnis, Prof. Rhenald Kasali soal TikTok Shop yang ditutup pemerintah. Ia menyebut ada pemaksaan pedagang di TikTok menjual produk Tiongkok.
"Ada yang followernya sudah sampai 2,8 juta, mereka kalau sudah besar diminta jualan produk dari Tiongkok," ujar Teten melansir kanal YouTube Rhenald Kasali, dikutip suara.com, Sabtu (7/10/2023).
Kenyataan ini juga dibenarkan Prof. Rhenald yang mengaku dapat kesaksian dari para pedagang yang berbincang dengannya, bahwa lonjakan penjualan produk tidak akan bertahan lama saat berjualan di TikTok Shop.
Baca Juga: Raup Omzet Rp 1 Miliar Gegara Jualan Murah di TikTok Shop, Muzdalifah Sedih Keranjang Kuning Ditutup
"Para pelaku UMKM itu jualan di TikTok mulai bersaksi hari-hari ini. Mereka jualan di sana dimanjakan oleh TikTok selama satu tahun, setelah itu tiba-tiba penjualannya drop atau turun," kata Prof. Rhenald.
Pernyataan Prof. Rhenald ini ditanggapi Menteri Teten yang mengatakan, setelah satu tahun apabila penjual dengan banyak followers tetap berjualan produk lokal, dampaknya secara alogaritma TikTok akN membuat penjualan terkena banned alias tidak bisa berjualan.
"Kalau masih jualan produk lokal, mereka juga di banned atau shadow banned, jadi nggak muncul (dilihat followers)," beber Teten.
Akibat peristiwa dan temuannya ini, Teten mengakui jika pihaknya dalam hal ini pemerintah sudah terlalu lemah mengatur platform yang menggabungkan sosial media dengan e-commerce atau situs belanja online tersebut.
"Memang kita terlalu lemah mengatur sosio-commerce, sosial media yang ada e-commercenya," pungkas Teten.
Baca Juga: 10 Barang Impor Akan Diatur Lebih Ketat Pemerintah, dari Mainan Sampai Kosmetik
Sementara itu, Tiktok shop secara resmi ditutup di Indonesia. Penutupan tersebut berlandaskan pada temuan bahwa platform yang berbasis di China tersebut telah menyebabkan kerusakan ekosistem penjualan pada UMKM lokal.
Presiden Joko Widodo juga telah meninjau kembali regulasi sosial niaga dengan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Usaha Perdagangan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Peraturan yang direvisi tersebut memutuskan melarang media sosial seperti TikTok untuk melakukan perdagangan atau transaksi langsung melalui sosial media tersebut.
Fitur Live TikTok yang memungkinkan orang menjual barang dinilai merugikan UMKM lokal yang berdagang secara offline. Pemerintah kemudian menyoroti keprihatinan masyarakat atas TikTok Shop yang berperan dalam penurunan omset UMKM lokal dan pasar tradisional.
Bahkan Presiden Joko Widodo telah menyuarakan keprihatinannya atas penjual e-commerce yang menggunakan harga rendah di platform media sosial, hingga mengancam pasar offline di Indonesia.