Suara.com - Belakangan ini, umrah backpacker sedang ramai menjadi perbincangan. Namun yang jadi pertanyaan, apa itu umrah backpacker? Untuk selengkapnya, simak berikut ini penjelasannya lengkap dengan risikonya.
Diketahui, umrah mandiri atau yang dikenal dengan istilah umrah backpacker tengah menjadi sorotan masyakarat dan para pelaku usaha umrah. Atas maraknya aktivitas umrah backpacker, Nur Arifin selaku Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag melaporankan ke Polda Metro Jaya.
"Perlu diketahui bahwa kami telah mengirimkan surat pengaduan kepada Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah. Surat tersebut kami layangkan pada 12 September 2023," ucap Nur melalui keterangan resminya, pada Selasa (3/10).
Lantas, sebenarnya apa itu umrah backpacker? Untuk mengetahuinya, simak berikut ini penjelasannya lengkap dengan risikonya yang dilansir dari laman resmi Kemenag.go.id.
Apa Itu Umrah Backpacker
Umrah backpaker merupakan kegiatan ibadah umrah yang dilakukakan mandiri tanpa ada campur tangan agen travel umrah. Umumnya, para umbar backpacker ini akan cari visa sendiri, beli tiket pesawat sendiri, dan booking hotel sendiri di Arab.
Untuk pembuatan visa umrah memang saat ini bisa dipesan mandiri lewat app Nusuk Arab Saudi. Adapun fungsi App ini untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan visa umrah. Begitu juga dengan tiket pesawat maupun penginapan di Arab Saudi.
Penting untuk diketahui, dalam pelaksanaan ibadah umrah bisa dilakukan secara mandiri maupun kelompok melalui PPIU. Ini tercantum dalam UU No 8 Tahun 2019 pasal 86 tentang “Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) mengatur tata cara WNI yang akan beribadah umrah”.
Adapun PPIU ini merupakan badan hukum semacam sponsor luar negeri yang bertanggungjawab atas keamanan, keselamatan, dan kenyamanan para jemaah umrah. Itulah mengapa ibadah umrah wajib melalui PPIU.
Baca Juga: Yakin Butuh Pasangan? Pertimbangkan 3 Risiko Ini sebelum Menjalin Hubungan
Jadi jika mengacu pada peraturan perundang-undangan, kegiatan umrah backpacker ini jelas tidak sesuai perundang-undangan, salah satunya pada pasal 86 UU tentang “Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah”.