Untuk vonisnya sendiri adalah 2 tahun penjara ditingkat kasasi MA, dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
4. Imam Nahrawi
Namanya pernah menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga. Namun ia terjerat kasus korupsi atas pemberian dana hibah Kemenpora pada KONI, yakni gratifikasi sebesar Rp 8,3 miliar.
Vonis yang dijatuhkan padanya adalah 7 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan.
Kasus korupsinya jelas menyita perhatian publik, karena terjadi pada masa pandemi. Kasus korupsi yang menjeratnya adalah penerimaan suap terkait pengadaan bantuan sosial COVID-19, sebesar Rp 23,48 miliar.
Untuk vonisnya sendiri adalah 12 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta.
6. Edhy Prabowo
Jabatan Menteri Kelautan dan Perikanan justru menjadi kesempatan untuk melakukan tindakan korupsi. Kasus yang menjeratnya adalah suap terkait pengurusan izin budidaya lobster dan ekspor benih benur lobster sebesar Rp 25,7 miliar.
Baca Juga: Mundur dari Jabatan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo Bicara Harga Diri Bugis Makassar
Vonis yang dijatuhkan sendiri adalah 5 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.