Diduga Peras Mentan SYL, Profil Firli Bahuri: Biodata, Agama dan Kontroversi Ketua KPK

Ruth Meliana Suara.Com
Jum'at, 06 Oktober 2023 | 11:54 WIB
Diduga Peras Mentan SYL, Profil Firli Bahuri: Biodata, Agama dan Kontroversi Ketua KPK
Ketua KPK Firli Bahuri. [Suara.com/Novian Ardiansyah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terseret kasus dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Sebelumnya Tim Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menerima pengaduan masyarakat pada 12 Agustus 2023 terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK.

Polisi menyebut menyebut dugaan pemerasan itu menyangkut penanganan perkara di Kementerian Pertanian (Kementan) pada tahun 2021. Firli sendiri telah membantah isu dirinya menerima uang senilai 1 miliar dollar dalam penanganan kasus korupsi di Kementan yang menyeret Menteri SYL.

Simak profil Firli Bahuri yang diduga peras Mentan SYL berikut ini.

Baca Juga: Lagi-lagi Firli! Tambah Panjang Daftar Kasus Firli Bahuri, Kini Diduga Peras SYL

Profil Firli Bahuri

Firli Bahuri lahir di Sumatera Selatan pada 8 November 1963 sehingga kini berusia 59 tahun. Dia menempuh pendidikan umum di beberapa sekolah di Indonesia, seperti SDN Lontar Muara Jaya OKU, SMP Bhakti Pengandonan OKU dan SMAN 3 Palembang.

Selanjutnya Firli melanjutkan pendidikan tinggi di Universitas Indonesia dengan meraih gelar Magister Kenotariatan pada tahun 2000.

Firli mengikuti pendidikan kepolisian yang lengkap. Dia menempuh pendidikan di Akademi Kepolisian (Akpol) pada tahun 1986 kemudian dilanjutkan dengan Pendidikan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) tahun 1997.

Selain itu, dia juga mengikuti berbagai pelatihan dan kursus kejuruan yang mendukung kariernya di kepolisian.

Baca Juga: Segini Harta Firli Bahuri: Ketua KPK Dituduh Peras Mentan SYL, Intip Isi Garasi Sang Jenderal

Karier Firli di kepolisian dimulai setelah dia setelah lulus dari Akpol tahun 1986. Sejak saat itu, dia terus meniti karier di Kepolisian RI dan menjabat berbagai posisi penting. Dia memiliki rekam jejak yang panjang dan pengalaman yang luas dalam bidang penegakan hukum.

Sebelum menjabat sebagai Ketua KPK, Firli telah menempati beberapa jabatan strategis di Kepolisian Negara Republik Indonesia. Beberapa di antaranya adalah Wakil Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB), Deputi Penindakan KPK hingga Kapolda Sumatera Selatan.  

Pengalaman dan jabatan-jabatan itulah yang membentuk profil Firli sebagai seorang pejabat polisi berdedikasi dan memiliki kompetensi dalam bidangnya. Pada 21 November 2019, Firli dilantik sebagai Ketua KPK menggantikan Agus Rahardjo. 

Biodata Firli Bahuri

Nama lengkap: Firli Bahuri
Tempat tanggal lahir: Lontar, Muara Jaya, Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, 8 November 1963
Usia: 59 tahun
Agama: Islam
Kebangsaan: Indonesia
Partai politik: Nonpartisan
Almamater: Akademi Kepolisian (1986)
Profesi: Ketua KPK

Kontroversi Firli Bahuri

Seperti pejabat publik lainnya, Firli juga tidak lepas dari berbagai kontroversi dan kritik. Dugaan peras Mentan SYL nyatanya bukan kali pertama Firli terseret dalam sebuah kasus. Berikut deretan kontroversi Firli.

1. Bertemu Saksi Perkara yang Ditangani KPK

Ketika masih menjabat sebagai Deputi Penindakan, Firli pernah melakukan pelanggaran kode etik. Hal itu karena dia bertemu dengan Bahrullah Akbar, seorang pejabat Badan Pemeriksa Keuangan yang kala itu menjadi saksi perkara yang sedang ditangani KPK.

Padahal ketika itu Bahrullah tengah menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus suap dana perimbangan dengan tersangka Yaya Purnomo. Tindakan itu jadi persoalan karena Firli tidak minta izin pada pimpinan, serta bertemu dengan orang yang tengah berurusan dengan KPK

2. Bertemu Terduga Korupsi

Selain itu Firli juga pernah beberapa kali melakukan pertemuan dengan pihak yang terseret perkara korupsi di KPK. Bahkan berdasarkan hasil pemeriksaan pengawas internal, tindakan Firli itu termasuk pelanggaran berat.

Adapun pelanggaran yang dimaksud itu adalah mengenai pertemuan Firli dengan Gubernur NTB Tuan Guru Bajang Zainul Majdi atau TGB. Ketika itu TGB terseret kasus dugaan korupsi divestasi kasus Newmont.

3.  Naik Helikopter 

Pada tahun 2020, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) pernah melaporkan Firli pada Dewan Pengawas (Dewas) KPK soal adanya dugaan pelanggaran kode etik. Hal itu karena Firli naik helikopter mewah ketika melakukan kunjungan ke Sumsel, yakni dari Palembang ke Baturaja pada 20 Juni 2020.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman ketika itu menduga helikopter yang ditumpangi Firli itu milik perusahaan swasta. MAKI menyebut Firli patut diduga melakukan pelanggaran kode etik pimpinan KPK mengenai larangan bergaya hidup mewah 

4. Bertemu Lukas Enembe

Firli diketahui turut mendampingi timnya ketika memeriksa eks Gubernur Papua Lukas Enembe di kediaman pribadinya di Koya Tengah, Jayapura pada Kamis, 3 November 2023. Tindakan Firli itu memunculkan kontroversi dan turut menjadi sorotan Indonesia Corruption Watch (ICW). 

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana mengatakan tidak memahami ada kepentingan apa Ketua KPK sampai mengunjungi tersangka hingga ke Papua. Alasannya kegiatan itu cukup dihadiri oleh penyidik dan perwakilan dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) saja.

5. Pemecatan Brigjen Endar

Firli juga dinilai sewenang-wenang karena mencopot jabatan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan. Pemecatan itu sendiri belum diketahui jelas penyebabnya.

Diketahui pemecatan Brigjen Endar Priantoro melalui surat yang diberikan oleh salah satu pimpinan KPK dan 3 pejabat struktural pada Jumat, 31 Maret 2023 lalu. 

Keputusan itu keluar setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit menolak usulan KPK untuk menarik dan mempromosikan Endar pada posisi baru di kepolisian. Alasannya karena belum ada posisi yang kosong di Mabes Polri untuk ditempati Endar.

6. Dokumen Bocor

Firli pernah dilaporkan ke Dewas KPK agar dicopot dari jabatannya karena diduga membocorkan dokumen rahasia penyelidikan kasus korupsi. Hal itu berkaitan dengan kasus korupsi (tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian ESDM.

Namun Dewas KPK menyatakan laporan dugaan pelanggaran kode etik Firli terkait kebocoran dokumen itu tak cukup bukti sehingga tak dilanjutkan ke sidang etik.

7. TWK Pegawai KPK

Novel Baswedan dan 74 pegawai KPK lainnya yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) terkait dugaan pelanggar kode etik yang dilakukan pimpinan KPK pada 2021. Firli cs pun dilaporkan ke Dewas terkait hal ini.

Namun Dewas KPK menolak laporan Novel Baswedan dan 74 pegawai KPK lainnya itu karena dinilai tidak cukup bukti. Sementara itu Dewas menyatakan Firli selaku Ketua KPK tidak menambahkan pasal terkait tes wawasan kebangsaan (TWK).

8. SMS Blast

Pada 2022 lalu, mantan pegawai KPK pernah melaporkan Firli ke Dewas soal dugaan pelanggaran etik karena menggunakan SMS blast yang dianggarkan negara.

Laporan itu dilayangkan oleh para mantan pegawai KPK yang tergabung di IM57+ Institute. Disebutkan ada beberapa pihak yang menerima SMS blast itu, namun tak mengandung pesan antikorupsi melainkan pesan tersebut lebih mengandung pesan pribadi.

Kontributor : Trias Rohmadoni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI