Suara.com - Saat ini sedang ramai tren waxing Miss V hingga vagina gundul demi tampil percaya diri saat berhubungan seks dengan suami. Pertanyaanya, apa hukum Islam waxing Miss V hingga vagina gundul?
Waxing Miss V adalah proses pencabutan rambut kemaluan vagina dari akarnya menghunakan zat lengket, seperti lilin yang ditempelkan pada bulu kemaluan kemudian mencabut keluar bulu badan dari follikel.
Namun dari sisi medis, waxing Miss V dianggap berbahaya karena bisa memudahkan bakteri, kuman, jamur hingga virus masuk ke Miss V. Sebagaimana yang pernah dijelaskan Dokter Boyke sebagai ginekologis beberapa waktu lalu.
"Saya sih tidak menyarankan, (waxing Miss V) itu akan menghilangkan kemampuan menahan serangan daripada kuman. Rambut-rambut itu sebenarnya bisa jadi penyaring kuman, jamur, virus sebelum mqsuk ke Miss V akan ketahan ke rambut," ujar Dokter Boyke melalui potongan video yang dibagikan akun Instagram @duniakesehatan.co.id dikutip suara.com, Selasa (3/10/2023).
Baca Juga: Hukum Islam Nikah Tapi Tak Berhubungan Seks, Dosakah?
Di sisi lain melansir NU Online, mencukur dan membersihkan bulu kemaluan hari Jumat merupakan satu ibadah sunnah, karena kebiasaan ini dilakukan Nabi Muhammad SAW untuk menjaga kebersihan organ intimnya.
Sedangkan khsusus untuk perempuan, mencabut bulu kemaluan seperti waxing Miss V disarankan loh dalam Islam. Hal ini sebagaimana dituliskan dalam kitab fikih, Tuhfatul Habib ala Syarhil Khathib mencabut bulu kemaluan perempuan bisa memgendalikan syahwat loh.
"Yang paling afdhal bagi laki-laki adalah mencukur bulu kemaluan, sedangkan bagi perempuan adalah mencabutnya. Para ulama berkata tentang hikmahnya: Bahwa mencabut bulu kemaluan itu bisa mengendalikan syahwat, sedang mencukurnya itu bisa menguatkan syahwat. Berbeda dengan ulama dari kalangan Madzhab Maliki, mereka menyatakan; Karena mencabut bulu kemaluan (bagi perempuan) itu bisa melembutkan kemaluannya," tulis Sulaiman Al-Bujairimi dalam Tuhfatul Habib ‘ala Syarhil Khathib, Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah
Tidak hanya itu, dalam Mazhab Maliki disebutkan mencabut bulu kemaluan atau waxing Miss V untuk perempuan bisa melembutkan bulu kemaluannya. Tetapi diingatkan juga, aksi ini bisa dilakukan jika perempuan memang sanggup menahan rasa sakitnya.
Jika memang tidak sanggup, maka mencukur bulu kemaluannya juga tidak menjadi masalah dan berhak mendapatkan kesunahan, meskipun tidak mendapatkan keafdhalan atau keutamaan. Sebab, yang utama menurut pandangan ini adalah mencabutnya.
Baca Juga: Biar Sama-Sama Enak, Begini Cara Suami Bantu Istri di Posisi Seks Woman On Top