Ayah Mirna Salihin Keceplosan Punya Botol Racun Sianida, Memangnya Dijual Bebas?

Kamis, 05 Oktober 2023 | 18:36 WIB
Ayah Mirna Salihin Keceplosan Punya Botol Racun Sianida, Memangnya Dijual Bebas?
Edi Darmawan Salihin tabur bunga ke makam Mirna (YouTube/Intens)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Publik berhasil dibuat kaget dengan fakta Ayah Mirna Salihin, Edi Darmawan Salihin yang tidak sengaja mengungkap punya botol sianida yang digunakan Jessica Wongso untuk meracuni anaknya. Pertanyaannya, memang beli racun sianida semudah itu?

Fakta Edi Darmawan memiliki botol sianida ini terungkap melalui wawancaranya di salah satu televisi saat kasus kopi maut itu jadi perbincangan hangat di media sosial pada 2016 silam.

"Saya punya botolnya, botol yang digunakan untuk memberi racun, terlihat serupa dengan botp yang menyimpan racun," ujar Edi.

Sianida adalah senyawa kimia yang sering dimanfaatkan untuk membasmi hama dan serangga. Senyawa kimia ini juga digunakan dalam berbagai industri, seperti kertas, tekstil, plastik, atau pertambangan. Selain itu, sianida juga bisa ada dalam asap rokok atau asap hasil pembakaran plastik.

Baca Juga: Yudi Wibowo Sakit Apa? Kabar Pengacara Jessica Wongso Kini Cuma Bisa Terbaring Lemas

Fakta Edi Darmawan Salihin (Netflix)
Fakta Edi Darmawan Salihin (Netflix)

Fakta ini membuat publik penasaran, dengan akses membeli racun sianida yang tampaknya sangat mudah di Indonesia. Tapi sayangnya, menurut situs resmi Kementerian Perindustrian memang belum ada aturan yang jelas terkait pembelian bahan dan zat berbahaya digunakan sebagai tindak kejahatan.

Hanya saja memang ada aturan Permendag No. 75/MDag/Per/10/2014 mengenai Pengawasan Pendistribusian Bahan Berbahaya oleh Kementerian Perdagangan, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Dinas Provinsi dan Kabupaten Kota serta instansi terkait lainnya.

Ditambah pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (B3) sebenarnya tertuang dalam Keputusan Presiden No 74/2001 yang mengamanatkan pembentukan Komisi B3.

Selain itu sebenarnya, ada juga aturan internasional terkait jual beli zat berbahaya sianida. Dari mulai pencatatan identitas pembeli, alamat, maksud tujuan, kadar yang dibeli, hingga kandungan sianida yang digunakan misalnya ingin dicampur dengan bahan atau zat tertentu.

Sehingga nantinya harus ada konfirmasi atau statement bahan benar-benar digunakan untuk kegiatan yang bermanfaat, serta tidak disalahgunakan.

Baca Juga: Profil Amir Papalia, Wartawan yang Tahu Pembunuh Mirna Sebenarnya dari Paranormal

Bangga Jebloskan Jessica Wongso ke Penjara

Jessica Wongso yang kini tengah menjadi terdaksa disebut dihukum tanpa adanya barang bukti. Hal ini diungkapkan langsung oleh ayah Mirna Salihin, Edi Darmawan Salihin dalam film tersebut.

Akun @maliqey dalam platform X mengunggah pernyataan Ayah Mirna yang bangga bisa membuat Jessica Wongso dihukum tanpa bukti. Bahkan, ia juga bangga kalau bisa meyakinkan Jaksa dan hakim untuk membuat Jessica Wongso di penjara.

“Ini sidang terpanjang, paling eksplosif dan paling bersejarah yang pernah ada. Membunuh tanpa bukti, 20 tahun penjara, saya yakinkan jaksa dan hakim akhirnya begitulah, happy ending, I win,” ucap Edi Darmawan yang diunggah kembali akun @maliqey, beberapa waktu lalu.

Pemilik yang mengunggah video tersebut serta warganet lainnya lantas bingung kenapa Jessica Wongso disebut dihukum tanpa bukti. Padahal, untuk menetapkan seseorang jadi tersangka saja butuh bukti jelas. Namun, Edi Darmawan Salihin dalam kasusnya ini bangga menyebut membuat Jessica Wongso dihukum tanpa bukti.

“Sumpah gak kebayang kalo ternyata Jessica emang gak bersalah. Ini bapaknya mendiang Mirna aja sadar kalo dia dipenjara karena ‘membunuh tanpa bukti’,” tulis akun tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI