Pasalnya Ibu Kota kala itu akan mengadakan konferensi pariwisata se-Asia Pasifik dan akan dihadiri sekitar 3.000 orang. Namun rupanya hotel di kawasan GBK tersebut dibangun di bawah bendera PT Indobuildco.
Waktu berselang, pada 3 Agustus 1972, terbit Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 181/HGB/Da/72 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Agraria atas nama Menteri Dalam Negeri tentang Pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) kepada perusahaan Pontjo, Indobuildco untuk jangka waktu 30 tahun.
Kini Kementerian Sekretariat Negara (Kemsetneg) akhirnya mengambil alih dan mengelola sendiri Hotel Sultan. Direktur Umum PPKGBK Hadi Sulistio menyampaikan, pihaknya telah mengajukan beberapa kali somasi kepada Hotel Sultan untuk mengosongkan lahan Blok 15 GBK tersebut.