Suara.com - Beberapa Muslim mungkin masih ada yang belum tahu apa itu sholat lihurmatil waqtil. Nah untuk mengetahuinya, simak berikut ini penjelasannya sholat lihurmatil waqtil lengkap dengan bacaa niat, tata cara, dan dalilnya.
Diketahui, setiap Muslim wajib untuk melaksanakan sholat wajib lima waktu seperti Subuh, Duhur, Ashar, Maghrib dan Isya. Dalam Islam, umat Muslim diperbolahkan untuk melaksanakan sholat lihurmatil waqtil. Lantas, apa itu sholat lihurmatil waqtil? Berikut ini penjelasannya.
Apa itu sholat lihurmatil waqtil
Shalat Lihurmatil Waqtil yaitu sholat yang dilaksanakan dalam keadaan tidak memenuhi rukun maupun syarat sah untuk menghormati tibanya pelaksanaan waktu sholat wajib. Adapun rukun dan syarat sah sholat seperti suci dari najis, menutup aurat, tempat sholat suci, hadap kiblat, dan lainnya.
Dalam kitab Majmu Syarhil Muhadzdzab, Imam Nawawi menyebutkan bahwa sholat Lihurmatil Waqtil ini adalah sholat yang dikerjakan saat waktu sholat tiba, namun dalam pelaksananya tidak menemukan dua media untuk bersuci yakni air dan debu.
Beberapa contoh keadaan bagi Muslim yang diperbolehkan untuk menjalankan sholat Lihurmatil Waqtil yaitu sebagai berikut:
- Orang yang berpergian dan terburu-tubu karenakhawatir ketinggalan kereta
- Orang yang bepergian yang melewatkan waktu lebih dari dua waktu shalat
- Habis melakukan operasi dan tidak diperbolehkan terkena air
- Orang yang sedang mendaki gunung yang pakaiannya terkena najis namun hanya bawa satu pakaian
- Orang yang sedang ada di tengah hutan
Mengenai sholat lihurmatil Waqtil ini tertuang juga dalam hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim yang bunyi hadisnya sebagai berikut.
رَوَتْ عَائِشَةُ أَنَّهَا اسْتَعَارَتْ قِلَادَةً مِنْ أَسْمَاءَ فَهَلَكَتْ، فَأَرْسَلَ رَسُولُ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُنَاسًا فِي طَلَبِهَا، فَحَضَرَتْ الصَّلَاةُ وَلَيْسُوا عَلَى وُضُوءٍ، وَلَمْ يَجِدُوا مَاءً فَصَلُّوا وَهُمْ عَلَى غَيْرِ وُضُوءٍ، فَأَنْزَلَ اللّٰهُ آيَةَ التَّيَمُّمِ
Artinya, “Sayyidah Aisyah meriwayatkan bahwa ia pernah meminjam kalung pada Asma’. Kemudian (kalung itu) hilang, maka Rasulullah SAW mengutus seseorang untuk mencarinya. (Setelah kalung itu ditemukan) datanglah waktu shalat sedangkan ia dalam keadaan tidak mempunyai wudhu dan tidak menemukan air (untuk berwudhu), akhirnya mereka pun mengerjakan shalat (tanpa wudhu). Setelah kejadian itu, Allah menurunkan ayat tayamum.”
Baca Juga: Puasa Dzahaba: Bacaan Niat, Dalil, Keutamaan dan Doa
Bacaan Niat dan Tata Cara Salat Lihurmatil Waqtil