"Yaitu tidak boleh ada PHK massal, yang telah digariskan Presiden Jokowi sejak awal,” kata MenpanRB dikutip dari laman resmi Setkab.
Dirinya mengatakan, dengan adanya payung hukum tersebut posisi tenaga honorer masih aman hingga akhir tahun 2023 nanti.
Adapun jika nanti saat tenaga honorer atau non ASN betul-betul dihapus, Anas memastikan konsep penghapusannya tidak ada PHK massal, penurunan pendapatan, serta pembengkakan anggaran pemerintah.
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 66 UU ASN yang telah disahkan. Bunyinya:
"Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN."
Di sisi lain, Presiden Jokowi meminta MenPANRB agar merumuskan tolok ukur yang jelas terkait dengan reformasi birokrasi. Hak tersebut guna menciptakan ekosistem kerja yang memacu kinerja, prestasi, dan inovasi tenaga ASN maupun honorer.
Kepala Negara juga meminta ASN lebih melihat perkembangan teknologi dan digitalisasi serta memperkuat kolaborasi antar lembaga untuk mencapai tujuan pemerintah.
Itulah penjelasan poin penting RUU ASN tentang tenaga honorer yang telah disahkan oleh pemerintah.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Baca Juga: 7 Poin Penting UU ASN yang Resmi di Sahkan, Soal Gaji hingga Tenaga Honorer