Ghea Indrawari Kesal Diberitakan Mualaf Padahal Muslim Sejak Lahir, Hati-Hati Penyebar Hoaks

Kamis, 05 Oktober 2023 | 08:50 WIB
Ghea Indrawari Kesal Diberitakan Mualaf Padahal Muslim Sejak Lahir, Hati-Hati Penyebar Hoaks
Ghea Indrawari - Kamu Anggap Apa. (Youtube/HITSRecords)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak menurunkan atau menaikkan harga barang dagangan, fonds atau surat berharga uang dengan menyebarkan kabar bohong, dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan.”

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Pasal 14 ayat (1) dan (2) yaitu, ayat berbunyi:

(1) Barangsiapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

(2) Barangsiapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI