Hasil dari persidangan juga hakim menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara bagi Jessica Wongso. Hingga saat ini, Jessica masih menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Sementara itu, nasib berbeda juga dialami Ferdy Sambo sekarang. Ia sudah didakwa atas kasus pembunuhan berencana terhadap mantan ajudannya, Brigadir J atau Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.
Mantan Kadiv Propam ini telah dijatuhi vonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, hukuman mati Sambo akhirnya dianulir oleh Mahkamah Agung (MA) dan diganti menjadi hukuman penjara seumur hidup.