Suara.com - Kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin pada 2016 lalu kembali mencuat usai film dokumenter berjudul Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso dirilis Netflix.
Mirna Salihin diduga tewas setelah menenggak es kopi yang mengandung racun sianida. Kala itu, Jessica Wongso dicurigai sebagai sosok yang mencampur racun mematikan itu ke dalam kopi yang dipesan Mirna.
Publik ramai menyoroti sejumlah kejanggalan kasus tersebut. Tak terkecuali menyoroti polisi yang terlibat menangani kasus pembunuhan Mirna Salihin.
Seperti diketahui, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo turut menangani kasus pembunuhan itu bersama Irjen Krishna Murti.
Baca Juga: Diragukan Pihak Jessica Wongso, Begini Hasil Visum Jenazah Mirna Salihin
Namun, nasib Ferdy Sambo kini malah berujung sama seperti Jessica Wongso. Ferdy Sambo harus mendekam di balik jeruji besi karena membunuh ajudannya sendiri, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ferdy Sambo divonis hukuman penjara seumur hidup karena kasus pembunuhan berencana yang merenggut nyawa ajudannya sendiri.
Kini, Ferdy Sambo mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong yang berlokasi di Pondok Rajeg, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.
Peran Ferdy Sambo di Kasus Kopi Sianida
Pada waktu itu, Ferdy Sambo menjabat sebagai Wakil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Ia bekerja sama dengan atasannya, Irjen Krishna Murti, yang kala itu memegang pangkat Kombes, dalam menyelidiki kasus kematian Mirna.
Baca Juga: Film Ice Cold Viral, Instagram Irjen Krishna Murti Auto Digeruduk: Pengadilan Tuhan Itu Adil
Setelah serangkaian proses penyelidikan yang dilakukan Sambo dan timnya, Jessica Wongso akhirnya ditetapkan sebagai tersangka utama yang diduga menuangkan sianida ke dalam minuman Mirna.
Hasil dari persidangan juga hakim menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara bagi Jessica Wongso. Hingga saat ini, Jessica masih menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Sementara itu, nasib berbeda juga dialami Ferdy Sambo sekarang. Ia sudah didakwa atas kasus pembunuhan berencana terhadap mantan ajudannya, Brigadir J atau Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.
Mantan Kadiv Propam ini telah dijatuhi vonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, hukuman mati Sambo akhirnya dianulir oleh Mahkamah Agung (MA) dan diganti menjadi hukuman penjara seumur hidup.