Suara.com - Fakta jenazah Wayan Mirna Salihin tak pernah diautopsi semakin menambah panjang daftar kejanggalan kasus kopi sianida. Apalagi kasus pembunuhan Mirna itu telah menjerat Jessica Kumala Wongso, sebagai pelaku utama dan divonis 20 tahun penjara.
Meski sudah lewat 7 tahun, kasus itu kembali menjadi sorotan setelah diangkat menjadi film dokumenter berjudul "Ice Cold : Murder, Coffee, and Jessica Wongso". Film dokumenter itu diliris oleh Netflix Indonesia sejak 28 September 2023.
Adapun alasan jenazah Mirna tak pernah diautopsi terungkap dalam film dokumenter tersebut. Kepastian itu disampaikan oleh dr. Slamet Purnomo, dokter forensik dari Rumah Sakit Sukanto Mabes Polri yang menangani jenazah Mirna.
Dalam kesaksiannya di persidangan, dr. Slamet mengungkap bahwa pihak kepolisian memang tidak melakukan autopsi kepada jenazah Mirna yang terpapar racun sianida.
"Autopsi (jenazah Wayan Mirna Salihin) tidak dilakukan," ungkap Slamet dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Pusat pada 2016 silam.
dr. Slamet menjelaskan bahwa penyidik kepolisian yang meminta agar jenazah Mirna tidak diautopsi. Selain penyidik, pihak keluarga Mirna juga meminta agar tidak dilakukan autopsi.
Lantas bagaimana bisa diketahui ada racun sianida di tubuh Mirna?
Ternyata, kata dr. Slamet, penyidik polisi hanya meminta kepadanya untuk mengambil sampel dari beberapa organ Mirna untuk mengentahui penyebab kematian.
Adapun sampel itu diambil dari hati, empedu, lambung, dan urine jenazah Mirna. dr. Slamet melanjutkan, prosedur itu dilakukan karena bagian tubuh itu, khususnya cairan lambung, bisa membuktikan adanya racun, termasuk zat sianida.
Baca Juga: Kata Suami Mirna Salihin Usai Jessica Wongso Divonis 20 Tahun Penjara: Nggak Bisa Balikin Mirna
Meski tidak diautopsi, dr. Slamet menyebut bahwa jenazah Mirna langsung diawetkan setelah sampel diambil. Setelah itu, jenazah Mirna dirias sebelum akhirnya dikuburkan oleh pihak keluarga.