Suara.com - Fakta jenazah Wayan Mirna Salihin tak pernah diautopsi semakin menambah panjang daftar kejanggalan kasus kopi sianida. Apalagi kasus pembunuhan Mirna itu telah menjerat Jessica Kumala Wongso, sebagai pelaku utama dan divonis 20 tahun penjara.
Meski sudah lewat 7 tahun, kasus itu kembali menjadi sorotan setelah diangkat menjadi film dokumenter berjudul "Ice Cold : Murder, Coffee, and Jessica Wongso". Film dokumenter itu diliris oleh Netflix Indonesia sejak 28 September 2023.
Adapun alasan jenazah Mirna tak pernah diautopsi terungkap dalam film dokumenter tersebut. Kepastian itu disampaikan oleh dr. Slamet Purnomo, dokter forensik dari Rumah Sakit Sukanto Mabes Polri yang menangani jenazah Mirna.
Dalam kesaksiannya di persidangan, dr. Slamet mengungkap bahwa pihak kepolisian memang tidak melakukan autopsi kepada jenazah Mirna yang terpapar racun sianida.
Baca Juga: Kata Suami Mirna Salihin Usai Jessica Wongso Divonis 20 Tahun Penjara: Nggak Bisa Balikin Mirna
"Autopsi (jenazah Wayan Mirna Salihin) tidak dilakukan," ungkap Slamet dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Pusat pada 2016 silam.
dr. Slamet menjelaskan bahwa penyidik kepolisian yang meminta agar jenazah Mirna tidak diautopsi. Selain penyidik, pihak keluarga Mirna juga meminta agar tidak dilakukan autopsi.
Lantas bagaimana bisa diketahui ada racun sianida di tubuh Mirna?
Ternyata, kata dr. Slamet, penyidik polisi hanya meminta kepadanya untuk mengambil sampel dari beberapa organ Mirna untuk mengentahui penyebab kematian.
Adapun sampel itu diambil dari hati, empedu, lambung, dan urine jenazah Mirna. dr. Slamet melanjutkan, prosedur itu dilakukan karena bagian tubuh itu, khususnya cairan lambung, bisa membuktikan adanya racun, termasuk zat sianida.
Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Jenazah Mirna Tak Diautopsi, Tapi Jessica Wongso Bisa Divonis 20 Tahun Penjara
Meski tidak diautopsi, dr. Slamet menyebut bahwa jenazah Mirna langsung diawetkan setelah sampel diambil. Setelah itu, jenazah Mirna dirias sebelum akhirnya dikuburkan oleh pihak keluarga.
Sementara itu, Otto Hasibuan, kuasa hakim Jessica Wongso, memprotes keras atas tidak diautopsinya jenazah Mirna. Dengan tidak adanya autopsi terhadap jenazah Mirna, Otto menilai seharusnya kliennya, Jessica Wongso, tidak bisa dijerat dengan pasal pembunuhan.
Tak sampai di situ, Otto dalam nota pembelaannya bahkan membocorkan transkip ayah Mirna, Edi Darmawan Salihin. Dalam transkip itu, Edi Darmawan ternyata menyetujui jika jenazah Mirna diautopsi.
Namun kenyataan yang terjadi, jenazah Mirna sama sekali tidak diautopsi. Artinya, kata Otto, seharusnya hal itu bisa membuktikan bahwa Jessica Wongso tidak bersalah.
"'Mesti ada autopsi ini, kalau gak ada autopsi, no crime (tidak aja tindak pidana kejahatan). Saya minta ya sudah deh. Cari kebenaran, toh? Ya sudah oke setuju," kata Otto menirukan kata-kata ayah Mirna dalam persidangan.
Dalam kesaksiannya, Otto juga menegaskan tindakan autopsi merupakan kewajiban yang harus dilakukan penyidik polisi.
Menurutnya, tidak adil Jessica Wongso dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan terhadap Mirna, tetapi autopsi jenazah saja tidak dilakukan sesuai prosedur, tepatnya dari otak sampai organ tubuh.
"Jangan karena kesalahan mereka (penyidik dan keluarga yang menolak autopsi Mirna), Jessica disalahkan. Tidak fair (tidak adil)," tegasnya.
"Kalau tidak dilakukan autopsi, dan Jessica dihukum, seluruh dokter harus demo karena itu bertentangan dengan dogma mereka," pungkas Otto Hasibuan.