Suara.com - Kejanggalan demi kejanggalan mulai terungkap dalam kasus kopi sianida tahun 2016 silam. Dalam kasus itu, Jessica Kumala Wongso dinyatakan bersalah atas kematian Wayan Mirna Salihin dan divonis 20 tahun penjara.
Sejumlah kejanggalan itu mulai diulik publik usai rilisnya film dokumenter berjudul "Ice Cold : Murder, Coffee, and Jessica Wongso" oleh Netflix Indonesia. Salah satu kejanggalan yang terjadi adalah fakta bahwa jenazah Mirna tidak pernah diautopsi.
Fakta ini diungkap oleh dokter forensik dari Rumah Sakit Sukanto Mabes Polri, dr Slamet Purnomo. Slamet dalam persidangan kasus Jessica 7 tahun lalu, mengungkap bahwa pihaknya memang tidak melakukan autopsi kepada Mirna yang tewas akibat racun sianida.
"Autopsi (jenazah Mirna) tidak dilakukan," ujar Slamet saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ternyata, kata dr. Slamet, salah satu alasan jenazah Mirna tak diautopsi karena permintaan penyidik polisi dan keluarga korban.
Kala itu, penyidik polisi hanya meminta Slamet untuk mengambil sampel dari sejumlah organ Mirna. Sampel itu diambil dari empedu, lambung, hati dan urine. Prosedur itu dilakukan karena organ-organ tersebut, khususnya cairan lambung, bisa membuktikan adanya zat sianida.
dr. Slamet melanjutkan, jenazah Mirna yang tidak diautopsi itu kemudian diawetkan. Selanjutnya, jenazah Mirna dirias sebelum akhirnya dimakamkan oleh keluarga.
Sementara itu, kuasa hakim Jessica Wongso, Otto Hasibuan tidak terima jika kliennya dijerat dengan pasal pembunuhan, tetapi nyatanya jenazah korban tidak pernah diautopsi.
Bahkan dalam nota pembelaannya, Otto membocorkan bahwa ayah Mirna, Edi Darmawan Salihin, menyetujui jika jenazah putrinya diautopsi. Menurutnya, tanpa dilakukan autopsi, meskinya kejahatan kriminal Jessica secara otomatis tidak terbukti.
Baca Juga: Kuat Bayar Otto Hasibuan, Ternyata Cuma Ini Sumber Kekayaan Ayah Jessica Wongso
"'Kemudian datang Krishna Murti (ketua tim penyelidik kasus kopi sianida) dengan tim menanyakan kenapa ada anak meninggal gak wajar?'" beber Otto saat membacakan transkrip ayah Mirna di sidang.
"'Mesti ada autopsi ini, kalau gak ada autopsi, no crime (tidak aja kejahatan). Saya minta ya sudah deh. Cari kebenaran, toh? Ya sudah oke setuju," kata Otto menirukan transkrip Darmawan Salihin saat menjadi saksi persidangan'," lanjut Otto masih menirukan kata-kata ayah Mirna.
Dalam kasus itu, Otto Hasibuan juga menegaskan autopsi merupakan kewajiban yang harus dilakukan penyidik. Ia menilai tidak adil Jessica Wongso dinyatakan bersalah jika autopsi jenazah saja tidak dilakukan sesuai prosedur, tepatnya dari otak sampai organ tubuh.
"Jangan karena kesalahan mereka (penyidik dan keluarga yang menolak autopsi), Jessica disalahkan. Tidak fair (tidak adil). Kalau tidak dilakukan autopsi, dan Jessica dihukum, seluruh dokter harus demo karena itu bertentangan dengan dogma mereka," tandas Otto Hasibuan.