Selama menjabat sebagai komisaris, Ernie Meike Torondek tidak pernah datang ke kantor dan tidak pernah mengerjakan apapun.
Di PT Cube Consulting, Ernie disebut getol menanyakan apakah perusahaan tersebut untung atau rugi ke bagian direksi.
Menurut pengakuan eks Direktur Keuangan PT ARME, Rani Anindita yang dimintai keterangannya sebagai saksi, Ernie menerima gaji sebesar Rp 10 juta dari perusahaan itu.
Admin Keuangan PT ARME periode 2001-2009, Teti Sulastri saat dihadirkan di persidangan menyebut, Ernie Meike jarang datang ke kantor.
Ia hanya datang beberapa kali saja, terutama saat acara halal bihalal atau perpisahan karyawan.
"Beliau datang beberapa kali kalau ada acara halal bihalal, acara kantor, perkenalan, farewell karyawan. Seperti itu saja," ujar Teti.
Dalam dakwaannya, Rafael Alun disebut menerima uang gratifikasi melalui perusahaannya itu. Uang tersebut didapatkan dari wajib pajak kemudian dilakukan pencucian uang melalui perusahaan.