Suara.com - Babak baru kasus gratifikasi dan pencucian uang eks pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo kembali bergulir. Kali ini dalam persidangan dihadirkan saksi Direktur Keuangan PT Cubes Consulting periode 2010-2023, Albertus Bambang Trinurcahyo.
Dalam sidang agenda pembacaan saksi, Bambang bersaksi mengenai jabatan yang dipegang oleh istri Rafael Alun, Ernie Meike Torondek di perusahaannya tempat ia bekerja. Terungkap istri Rafael Alun itu mendapatkan gaji tetap tiap bulan.
Di PT Cubes Consulting yang berdiri sejak 2008 itu, Ernie Meike Torondek memegang jabatan sebagai komisaris sekaligus pemegang saham. Total saham yang dimilikinya sekitar 6.000 lembar saham.
Lantas, berapa gaji tetap yang diterima oleh istri Rafael Alun tiap bulannya dari PT Cubes Consulting?
"Berapa gaji Ernie Meike Tarondek?" tanya jaksa dalam sidang di PN Tipikor Jakarta, Rabu (4/10/2023).
"Sekitar Rp 30 juta per bulan," jawab Bambang.
Gaji bulanan dari PT Cubes Consulting itu diserahkan melalui administrasi keuangan perusahaan bernama Nuryana Dewi.
Selain menerima gaji tetap tiap bulan, Ernie Meike juga mendapatkan THR setiap tahunnya.
Selain dari PT Cube Consulting, Ernie Meike juga menerima gaji buta dari PT Artha Mega Ekadhana (ARME). Kedua perusahaan ini dibangun oleh sang suami, Rafael Alun.
Baca Juga: Pratama Arhan Disebut Miskin Oleh Teman Marshella Aprilia, Padahal Gajinya Sampai Setengah Miliar
Di PT ARME, Ernie juga menduduki posisi komisaris sekaligus pemegang saham. Tercatat ia memiliki saham sebanyak 56 lembar saham.
Selama menjabat sebagai komisaris, Ernie Meike Torondek tidak pernah datang ke kantor dan tidak pernah mengerjakan apapun.
Di PT Cube Consulting, Ernie disebut getol menanyakan apakah perusahaan tersebut untung atau rugi ke bagian direksi.
Menurut pengakuan eks Direktur Keuangan PT ARME, Rani Anindita yang dimintai keterangannya sebagai saksi, Ernie menerima gaji sebesar Rp 10 juta dari perusahaan itu.
Admin Keuangan PT ARME periode 2001-2009, Teti Sulastri saat dihadirkan di persidangan menyebut, Ernie Meike jarang datang ke kantor.
Ia hanya datang beberapa kali saja, terutama saat acara halal bihalal atau perpisahan karyawan.
"Beliau datang beberapa kali kalau ada acara halal bihalal, acara kantor, perkenalan, farewell karyawan. Seperti itu saja," ujar Teti.
Dalam dakwaannya, Rafael Alun disebut menerima uang gratifikasi melalui perusahaannya itu. Uang tersebut didapatkan dari wajib pajak kemudian dilakukan pencucian uang melalui perusahaan.