Profil Hakim Kisworo

Nama Kisworo, S.H.,M.H. mulai dikenal publik sejak ia menjadi salah satu hakim yang ditunjuk untuk mengadili Jessica Wongso. Adapun kasus kopi sianida itu menjadi isu nasional setelah menewaskan sahahabat Jessica, Mirna Salihin pada 2016.
Kala itu, Kisworo ditugaskan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Ia kemudian ditunjuk sebagai ketua majelis hakim dan didampingi oleh anggota majelis hakim lainnya, yaitu hakim anggota Binsar Gultom dan hakim anggota Partahi Hutapea.
Kisworo diketahui lahir pada tanggal 24 April 1958 sesuai dengan NIP yang dimilikinya. Karier pertamanya dimulai saat dirinya menjadi hakim muda pada tahun 1985.
Kisworo kemudian menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Bontang periode 2007-2009. Setelah itu, ia sempat ditugaskan di PN Jakarta Pusat. Di saat itulah, ia pun ditunjuk untuk mengadili kasus kopi sianida.
Dalam penanganannya, Jessica Wongso yang sejak awal sudah dicurigai sebagai pelaku yang mencampurkan sianida di kopi Mirna, diadili dan dijatuhi vonis 20 tahun penjara.
Atas vonis itu, sosoknya sempat dilaporkan ke Komisi Yudisial usai mengadili kasus kopi sianida. Ia dilaporkan oleh Aliansi Advokat Muda Indonesia (AAMI) karena dianggap melanggar etika selama persidangan berlangsung.
Pasca mengadili dan menjatuhi vonis ke Jessica Wongso, Kisworo kemudian dipindahkan ke Pengadilan Tinggi Manado pada tahun 2018. Kini, namanya kembali jadi perbincangan publik pasca kasus Jessica kembali terkuak ke publik.
Kontributor : Dea Nabila
Baca Juga: Dicap Pembunuh Berdarah Dingin, Jessica Wongso soal Kematian Mirna Salihin: Saya Tidak Menyesal